Berita Prabumulih

Tim Macan RKT Tangkap 1 dari Dua Pencuri Besi Rel Kereta Api Jalur Stasiun Tanjung Rambang

Penulis: Edison
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Achmat Apriadi yang mencuri besi Rel KA ketika diamankan oleh tim Macan Polsek RKT.

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Satu dari dua pelaku pencuri besi penahan rel kereta api di jalur hilir antara Stasiun Tanjung Rambang - Prabumulih Baru (X.5) tepatnya di Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kota Prabumulih, berhasil diringkus tim Macan Polsek RKT kota Prabumulih.

Pelaku yakni Racmat Apriadi (23) warga Jalan Perwira Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih. Sementara satu pelaku lain yang merupakan rekan Racmat Apriadi berinisial PT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek RKT.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 batang besi rel ukuran 1 meter jenis R54, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio sporty dan 1 lembar terpal biru. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan tim satreskrim Polsek RKT.

Kapolsek RKT Iptu Heffi Yuliansyah SH melalui Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari laporan Ridwan Novalda (32) yang merupakan karyawan PT KAI ke SPKT Polsek RKT.

Dalam laporannya, Ridwan mengaku jika pada Rabu (17/4/2024) sekira pukul 17.30 sebanyak 10 batang besi penahan rel kereta api dengan panjang sekitar 1 meter hilang dicuri maling. Akibat pencurian itu PT KAI mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 6 Juta dan kejadian terjadi sudah sekitar satu minggu lalu.

"Mendapat laporan itu tim macan RKT langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika pelaku adalah Racmat Apriadi dan inisial PT. Kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," tegas Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH, Kamis (18/4/2024).

Agustino mengaku, selain pelaku tim Macan RKT yang langsung dipimpin olehnya juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dua pelaku berupa besi dan kendaraan yang dipakai mencuri. "Untuk satu pelaku lain hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas kami," tegasnya seraya mengatakan pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(eds)

Berita Terkini