Sementara itu Polresta Kendari bersama Polda sultra melakukan pengungkapan tersebut selama 9 hari setelah kejadian itu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Polresta Kendari tak tinggal diam mengumpulkan seluruh alat bukti.
Sehingga skenario yang dibangun pelaku berhasil di bongkar.
Untuk diketahui pelaku ND (24) dan eksekutor pembunuhan CM alias MF di ancaman hukuman mati atas perbuatannya.
Baca berita lainnya di Google News