TRIBUNSUMSEL.COM - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi bebas dari penjara kasus penipuan bermodus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Seperti diketahui, Olivia Nathania alias Oi divonis tiga tahun penjara serta diwajibkan membayar ganti rugi Rp8,1 miliar, Rabu (13/12/2023) lalu.
Namun, belakangan putri sulung Nia Daniaty ini tampak sudah menghirup udara bebas.
Kabar kebebasan Oi diungkap oleh mantan ayah sambungnya, Farhat Abbas.
Hal itu diungkapkan Farhat Abbas tatkala menceritakan kunjungannya ke rumah mantan istrinya, Nia Daniaty.
Dalam kesempatan tersebut, Farhat membenarkan bertemu dengan Olivia Nathania, atau yang akrab disapa Oi.
"Oh iya saya jumpa Oi, kan udah bebas dia. Sudah menjalani (hukuman) ya, tinggal menikmati hidup untuk perbaikan," terangnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (16/4/2024). Dikutip dari TribunSeleb
Kendati begitu, Farhat meyakini kini Oi menjadi pribadi yang lebih baik.
"Kan udah dibina di lapas. Berarti hari ini Oi lebih baik dibanding hari lalu," tandasnya.
Disinggung terkait perbincangan dengan putri sulung Nia Daniaty itu, Farhat menyebut tak ada yang berkesan.
"Biasa-biasa aja, cerita singkat aja paling tentang ada beberapa orang yang saya kenal di dalam (lapas)," imbuhnya.
Baca juga: Nasib Novi Damayanti, Menantu Bunuh Mertua di Kendari, Terancam Hukuman Mati
Pernah tinggal satu rumah, Farhat mengakui mantan anak sambungnya itu kini lebih kalem.
"Yang jelas, dia pasti lebih kalem lah dibanding dulu. Saya kan nggak ada masalah dengan mereka, mereka kan masalah dengan hukum bukan masalah dengan Farhat," tutupnya.
Meski telah bebas, Olivia disebut belum membayar ganti rugi uang korban sebesr Rp8,1 miliar.
Salah satu korban penipuan Oi, Desi Hadi Saputri angkat bicara.