TRIBUNSUMSEL.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk bantuan tunai untuk para pelajar tingkat SD, SMP hingga SMA sebagai biaya pendidikan dari pemerintah.
Setiap tahun, program ini memberikan bantuan kepada jutaan pelajar di seluruh Indonesia.
Namun, banyak orang yang tidak tahu apakah mereka termasuk penerima bantuan ini.
PIP diberikan kepada peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus.
Berikut cara mudah untuk cek penerima PIP 2024 lewat HP.
Cara Cek PIP Lewat HP
Untuk mengecek penerimaan PIP, peserta didik maupun orang tua dapat mengakses laman resmi http://pip.kemdikbud.go.id/.
Berikut cara cek PIP lewat HP:
- Akses laman SIPINTAR melalui pip.kemdikbud.go.id;
- Pada kolom 'Cari Penerima PIP', masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta isi hasil perhitungan angka;
- Lalu, klik 'Cek Peneima PIP';
- Sistem akan menampilkan hasil pengecekan.
Baca juga: Cara Mudah Cek Status Siswa Penerima PIP 2024 Lewat HP, Lengkap dengan Besaran Bantuan yang Diterima
Perlu diketahui bahwa penerima KIP hanya ditujukan kepada penerima PIP yang terdaftar di DTKS saja.
Selain cara cek penerima PIP, kamu juga harus tahu besaran dana PIP yang akan diberikan kepada siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK. Berikut informasi selengkapnya:
- SD/MI/Paket A: Rp450.000 per semester.
- SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per semester.
- SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000 per semester.
Baca juga: LINK PIP Kemdikbud go id 2024 Cek Data Siswa SD/SMP/SMA/SMK dan Cek Bantuan PIP
Kriteria Penerima PIP
Adapun berikut ini kriteria penerima PIP:
- Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin.
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Temukan artikel menarik lainnya di Google News.
Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.