TRIBUNSUMSEL.COM- Zakat fitrah wajib untuk dibayarkan umat muslim sebelum sholat ied Idul Fitri.
Sebagaimana tertuang dalam hadist Ibnu Umar Ra, yang berbunyi:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Zakat Fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian kepada sesama muslim yang kurang mampu dalam kondisi ekonomi.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp 45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor, dilansir dari baznas.go.id
Lantas berapa besaran zakat fitrah untuk 4 hingga 6 orang? Berikut ini ketentuan dan cara menghitungnya
- Zakat Fitrah 4 Orang
Cara menghitung zakat fitrah dengan bahan makanan juga melibatkan jumlah calon penerima.
Jadi, setiap penerima mendapat 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain. Misalnya, jika kamu hendak berzakat ke keluarga yang terdiri dari empat orang, maka zakat fitrahnya adalah 2,5 x 4 = 10 kilogram beras atau
Apabila dirupahkan maka perhitungannya adalah Rp 55 ribu x 4 sehingga berjumlah Rp 220.000.
- Zakat Fitrah 5 Orang
Adapun penghitungan zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk 5 orang adalah sebagai berikut:
2,5 Kilogram x 5 = 12,5 kilogram beras
Jika dirupiahkan menjadi Rp 275.000 ribu
- Zakat Fitrah 6 Orang
Penghitungan zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk 5 orang adalah sebagai berikut: