TRIBUNSUMSEL.COM- Bacaan niat zakat fitrah perlu dipahami setiap umat muslim sebelum membayarkannya.
Sebagaimana diketahui, zakat fitrah adalah wajib hukumnya dan harus dilaksanakan sebelum berakhirnya bulan Ramadhan.
Saat akan mengeluarkan zakat fitrah, kita dianjurkan untuk membaca niat, baik niat zakat untuk istri, anak, orangtua hingga yang diwakilkan.
Adapun maksud dari yang diwakilkan adalah seseorang yang menitipkan uang maupun beras sebagai zakat fitrah untuk disalurkan kepada golongan penerima.
Dilansir dari buku Menggapai Surga dengan Doa oleh Achmad Munib, berikut ini lafal niat zakat fitrah untuk orang diwakilkan.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (.....) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Terjemahan: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."
[Golongan Penerima Zakat Fitrah]
Terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitah. Adapun penjelasannya sebagai berikut.
1. Golongan Fakir
Untuk golongan fakir merupakan orang yang punya harta namun punya penghasilan sedikit.
Pada golongan fakir tentu sulit mencukupi kebutuhan pokoknya dan sepantasnya mendapatkan bantuan.
2. Golongan Miskin
Orang miskin sama seperti golongan fakir berhak menerima zakat.