''Kita melakukan penarikan mobil berdasarkan adanya surat kalau tidak ada surat kita tidak berani melakukan hal ini.''kata korban yang terlihat masih lemas, dan trauma akibat kejadian tersebut.
Dz juga menuturkan, sebelum terjadi peristiwa penusukan yang dilakukan Aiptu FN, saat itu korban sedang bersama debt collector lain RB, begitu Aiptu Fn mengacungkan pistol ke arah rekannya, kemudian tembakan senjata softgun tersebut terkena di bagian kepala.
Setelah itu, Aiptu FN, kembali ke mobilnya mengambil pisau kemudian mengejar teman korban RB.
Lalu korban berjalan dan pelaku mengejar korban melakukan penusukan dari belakang
"Akibat dari kejadian tersebut saya mengalami luka tusuk di bagian lengan tangan akibat senjata tajam milik Aiptu FN "tutupnya.
Kabar Terkini Nasib Debt Collector yang Ditembak dan Ditusuk Aiptu FN, Berharap Penyidik Objektif (Kolase Tribunsumsel.com)
Bahwa tugas eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan memiliki dasar hukum sesuai ketentuan Pasal 15 UU Jaminan Fidusia yang diubah Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.
Bahwa unit mobil tersebut merupakan objek jaminan fidusia sesuai Perjanjian Pembiayaan No. 010221214694 tanggal 17 Desember 2021 antara Pemberi Fidusia (Debitur) an. Medi Jumaedi dan Penerima Fidusia (Kreditur) PT. Adira Dinamika Multi Finance,
Bahwa objek jaminan fidusia tercatat menunggak sejak angsuran ke-9 tanggal 17 Agustus 2022 dan telah diberikan surat peringatan ke-1, ke-2, dan terakhir, dan tidak pernah ada pemberitahuan resmi jika dilakukan take over dan dikuasai pihak lain yang bukan debitur.
Bahwa pihak yang menguasai unit mobil (FN) adalah oknum Polisi bukan debitur objek jaminan fidusia, menggunakan plat kendaraan palsu dan menolak menyerahkan unit mobil
Bahkan menyerang pihak DC dengan cara menambrak DC dan kendaraan, menembak dengan air soft gun, dan menikam dengan senjata tajam, yang menimbulkan korban dari pihak DC inisial RJS luka ringan di pelipis kiri akibat tembakan/pukulan gagang senjata, dan korban inisial DZ yang mengalami luka berat 5 tusukan yakni di bagian pinggang (hampir mengenai ginjal), lengan kanan (tusukan tembus), lengan kiri (2 tusukan/tebasan memutus otot tendon), dan punggung kiri.
Baca juga: Debt Collector Ditusuk Aiptu FN Muncul, Sebut Mobilnya Hanya Dibayar 8 Kali dan Bukan Atas Namanya
Baca juga: Fakta Baru Kasus Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector, Ternyata Plat Mobil yang Digunakan Palsu
Anak Aiptu FN Trauma
Anak Aiptu FN oknum polisi tembak debt collector di Palembang disebut mengalami trauma pasca kejadian menegangkan yang mereka alami.
Untuk itu, keluarga Aiptu FN didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Sumsel untuk melakukan konsultasi terhadap peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu.
Diketahui, peristiwa yang berujung terlukanya dua debt collector itu, meninggalkan trauma terhadap dua orang anak perempuan Aiptu FN yang masih berusia 16 tahun dan 13 tahun, yakni Ra dan Ka.
"Hari ini kami datang ke Komisi Perlindungan Anak untuk berkonsultasi terkait dampak yang dialami oleh anak klien. Sebab saat kejadian itu, kendaraan sempat dikuasai debt collector sedangkan kedua anak tersebut di dalam mobil," katanya, Senin (1/4/2024).