الْمُعْتَمَدَ أَنَّهُ يَجُوزُ لها الْقِرَاءَةُ حَالَ اسْتِرْسَالِ الدَّمِ عليها كانت جُنُبًا أَمْ لَا خَافَتْ النِّسْيَانَ أَمْ لَا
Artinya:
"Pendapat yang kuat (dalam mahab Malikiyah), bahwa diperbolehkan bagi wanita haidh untuk membaca Al-Qur'an di masa-masa keluarnya darah, baik sedang junub atau pun tidak, khawatir lupa hafalan atau tidak" (Imam ad-Dasuki, Hasiyah ad-Dasuki 'ala Syarhil Kabir, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 174).
Baca juga: Doa Hari Ke-21 Hingga 30 Ramadhan dalam Tulisan Latin dan Terjemahannya, Mudah Dibaca
Baca juga: Lima Bacaan Doa Diawali Taqabbalallahu Minna Wa Minkum: Tulisan Arab dan Artinya, Ucapan Lebaran
Sedangkan mazhab Syafi'i menjelaskan sebagai berikut:
وَلِمَنْ بِهِ حَدَثٌ أَكْبَرُ إجْرَاءُ الْقُرْآنِ عَلَى قَلْبِهِ وَنَظَرٌ فِي الْمُصْحَفِ، وَقِرَاءَةُ مَا نُسِخَتْ تِلَاوَتُهُ وَتَحْرِيكُ لِسَانِهِ وَهَمْسُهُ بِحَيْثُ لَا يُسْمِعُ نَفْسَهُ؛ لِأَنَّهَا لَيْسَتْ بِقِرَاءَةِ قُرْآنٍ
Artinya:
"Siapa saja yang sedang dalam keadaan hadas besar, maka boleh membaca Al-Qur'an dalam hati, melihat mushaf, membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang sudah dinasakh tulisannya, menggerakkan bibir, berbisik dan suaranya tidak terdengar oleh dirinya sendiri, karena hal ini tidaklah dianggap sebagai membaca Al-Qur'an" (Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati Alfadzil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 72).
4. Memperbanyak Sholawat
Selain itu, perempuan haid juga dapat memperbanyak membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan kepada Rasulullah.
**
Temukan artikel menarik lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.