TRIBUNSUMSEL.COM - Imbas kasus penganiayaan yang dilakukan suster Indah alias IPS (27), kini identitas agen penyalur terungkap.
Ternyata, pihak agen penyalur bernama Yayasan Val The Consultant Indonesia belum memiliki izin beroperasi.
Hal itu terungkap dari pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, kepada awak media, Minggu (31/3/2024). Dikutip dari Surya.co.id
Ia menyebut, saat ini proses perizinan yayasan tersebut dinyatakan belum lengkap.
Awalnya perusahaan tersebut mengajukan perizinan berusaha yang bergerak di bidang jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga (KBLI 78103).
Pada Januari 2024, verifikasi dokumen sudah dilakukan.
Baca juga: Klarifikasi PT Val The Konsultan Agen Penyalur Tenaga Kerja, Pastikan Perusahaan Memiliki Izin
Kemudian, pada 28 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024, dilakukan verifikasi lapangan yang dilakukan Kemnaker didampingi perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Dari situlah dinyatakan, bahwa ada dokumen yang kurang, yakni belum dicantumkannya kode KBLI 78103 dalam Akte Pendirian.
Akhirnya, izin pun tidak dapat diterbitkan sebelum Akte Pendirian diubah.
Baca juga: Jengkel Gaji Selalu Telat Dibayar, Jadi Alasan IPS Suster Aniaya Anak Aghnia Punjabi Ngaku Khilaf
Padahal yayasan ternama yang berkantor di Jalan Kalisari Permai, Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur itu berdiri sejak 2012.
Yayasan tersebut merupakan layanan konsultan resmi dan manajemen rekrutmen profesional pengasuhan anak, pekerja rumah tangga dan sopir (driver).
Sebelumnya, Penyidik Polres Malang Kota akan memanggil pihak agen penyalur pengasuh itu untuk diminta keterangan terkait penganiayaan tersebut.
Agen Penyalur Akan Diperiksa
Penyidik Polres Malang Kota akan memanggil pihak agen penyalur pengasuh itu untuk diminta keterangan terkait penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota mengatakan, pemeriksaan itu untuk memastkan apakah agen penyalur pengasuh itu sudah memenuhi kompetensi atau belum.