Program Balik Mudik Lebaran 2024

Cara Pesan Tiket Kapal Reguler-Eksekekutif di Pelabuhan Bakauheni Terbaru, Lengkap Rincian Harga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini Daftar Harga dan Cara Pesan Tiket Reguler-Eksekekutif di Pelabuhan Bakauheni per April 2024.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Berikut ini Daftar Harga dan Cara Pesan Tiket Kapal Reguler-Eksekekutif di Pelabuhan Bakauheni per April 2024.

Program liputan Balik-Mudik Palembang-Jakarta 2024 oleh Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel terus berlanjut hingga ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Liputan arus mudik dan balik yang didukung oleh Bank Sumsel Babel dan Telkomsel ini direncanakan selama empat hari mulai Senin (1/4/2024) hingga Kamis (4/4/2024) mendatang.

PT ASDP Cabang Bakauheni telah menyosalisasikan harga tiket baik kelas reguler maupun elsekutif dan mempersiapkan 66 kapal yang akan beroperasi pada mudik Lebaran tahun ini.

"Ada 60 kapal reguler di mana setiap harinya beroperasi 30 kapal dan enam kapal eksekutif yang beroperasi empat kapal setiap hari," kata General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, Capt Rudi Sunarko, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Mulai 5-16 April 2024, Angkutan Barang Dibatasi Lewat Sumsel, Kendaraan Tiga Sumbu Dilarang Melintas

Kesiapan lainnya yakni mengoperasikan tujuh dermaga yang terdapat di Pelabuhan Bakauheni, di mana ada satu dermaga eksekutif dan enam dermaga reguler.

Bagi pemudik yang ingin menempuh perjalanan lewat Pelabuhan Bakauheni, berikut daftar harga tiket kelas reguler dan eksekutif serta cara memesannya.

1. Kelas Reguler

a. Penumpang

  • Dewasa : Rp 22.700.
  • Bayi : Rp 1.800.

b. Kendaraan

- Golongan I (sepeda : Rp 26.500).
- Golongan II (sepeda motor : Rp 62.100).
- Golongan III (sepeda motor cc besar : Rp 133.000).
- Golongan IV (kendaraan penumpang : Rp 481.800, kendaraan barang : Rp 447.800).
- Golongan V (kendaraan penumpang : Rp 963.800, kendaraan barang : Rp 835.300).
- Golongan VI (kendaraan penumpang : Rp 1.594.800, kendaraan barang : Rp 1.285.200).
- Golongan VII (truk tiga sumbu roda : Rp 1.860.400).
- Golongan VIII (truk empat sumbu roda : Rp 2.452.400).
- Golongan IX (truk lima sumbu roda : Rp 3.755.000).


2. Kelas Eksekutif

a. Penumpang

  • Dewasa : Rp 84.800.
  • Bayi : Rp 4.000.

b. Kendaraan

- Golongan I (sepeda : Rp 85.000).
- Golongan II (sepeda motor : Rp 129.677).
- Golongan III (sepeda motor cc besar : Rp 187.853).
- Golongan IV (kendaraan penumpang : Rp 749.128, kendaraan barang : Rp 491.800).
- Golongan V (kendaraan penumpang : Rp 1.225.928, kendaraan barang : Rp 904.923).
- Golongan VI (kendaraan penumpang : Rp 2.015.985, kendaraan barang : Rp 1.366.620).
- Golongan VII (truk tiga sumbu roda : Rp 1.975.580).
- Golongan VIII (truk empat sumbu roda : Rp 2.619.845).
- Golongan IX (truk lima sumbu roda : Rp 3.998.920).

Halaman
12

Berita Terkini