Idul Fitri

Mulai 5-16 April 2024, Angkutan Barang Dibatasi Lewat Sumsel, Kendaraan Tiga Sumbu Dilarang Melintas

Ini ditujukan untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan arus lalu lintas pada ruas jalan Provinsi Sumsel selama arus mudik lebaran.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Mulai 5-16 April 2024, Angkutan Barang Dibatasi Lewat Sumsel, Kendaraan Tiga Sumbu Dilarang Melintas 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menjelang arus mudik lebaran tahun 2024 Polda Sumsel bersama personel gabungan akan melakukan pembatasan terhadap muatan angkutan barang baik yang melintasi jalan tol maupun non tol, terhitung mulai 5 April hingga 16 April 2024 nanti.

Ini ditujukan untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan arus lalu lintas pada ruas jalan Provinsi Sumsel selama arus mudik lebaran.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat meninjau jalur mudik di ruas jalan Palembang-Betung.

"Kendaraan muatan dengan tiga sumbu sama sekali tidak boleh lewat jadi hanya berlakukan buka tutup saja. Sama sekali tidak boleh lewat mulai pukul 9 pagi tanggal 5 April sampai 16 April kecuali kendaraan yang membawa sembako, BBM, hantaran uang, pakan ternak, pupuk," ujar Rachmad, Selasa (2/4/2024).

Hal ini sebagai upaya antisipasi kemacetan yang dilakukan stake holder terkait selama arus mudik.

Seperti tahun sebelumnya kemacetan yang terjadi saat arus mudik mencapai 24 kilometer. 

"Jalur mudik di Sumsel cukup padat khususnya ruas Palembang - Jambi dan Palembang - Lampung. Kami akan meminta Polres dan Polsek jajaran menurunkan Binmas dan Satuan Lantas untuk mengatur lalin serta memasang rambu-rambu terutama di pasar-pasar tumpah, " katanya.

Baca juga: Tarif Tol Palembang-Lampung Terbaru untuk Mudik dan Libur Lebaran Idul Fitri 2024

Baca juga: Arahan Ratu Dewa Soal Pejabat Pemkot Palembang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

Ia mengimbau pemudik agar lebih berhati-hati saat melakukan perjalanan mudik dan disarankan untuk melakukan perjalanan mudik siang hari dan jangan sampai malam hari. 

Berdasarkan surat edaran Gubernur nomor 550/0939/DISHUB/2024, adapun jenis kendaraan yang dibatasi melintas selama tanggal 5 April hingga 16 April 2024 yakni, kendaraan dengan tiga sumbu, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian, hasil bangunan, dan tambang.


Kapolda bersama rombongan meninjau ruas jalan Palembang Betung via tol Betung Banyuasin, Kapolda dan rombongan menyempatkan waktu meninjau Ruang Pusat Kendali Command Centre Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumsel di Terminal Alang-Alang Lebar.

Jalur terakhir yang dipantau Kapolda Sumsel dan rombongan simpang Tugu Polwan Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved