Adan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 28 Maret lalu oleh Denpom setelah pembunuhan yang dilakukannya terbongkar.
Setelah ditetapkan tersangka, Serda Adan dikirim ke Lantamal II Padang.
Menurut Dandenpom, proses hukum dan penyelidikan dilanjutkan oleh Lantamal II Padang karena lokasi kejadian juga berlangsung disana.
"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias. Sekarang kasusnya ditangani Pom Lantamal II Padang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,"katanya, kemarin.
Pamen TNI AL ini menjelaskan, pihaknya menerima laporan keluarga korban tanggal 27 Maret 2024 kemarin.
Setelah menerima laporan, ia langsung memeriksa tersangka.
Awalnya dia tidak mengakui perbuatannya.
Namun setelah diselidiki lebih dalam, barulah dia mengakui perbuatannya sudah membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua bersama temannya bernama Alvin.
(*)