TRIBUNSUMSEL.COM - Unggahan yang disertai klaim yang menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Di dalam video itu dinarasikan bahwa MK sudah memutuskan dan mengabulkan semua gugatan yang diajukan oleh pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Namun setelah ditelusuri postingan tersebut hoaks karena merupakan hasil manipulasi.
Sebagai informasi MK baru menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, pada Rabu (27/3/2024).
Gugatan itu diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dikutip dari Kompas.com, mereka meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif, yakni pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etik berat.
Di samping itu, mereka mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Narasi Beredar
Adapun video yang beredar dan mengklaim MK sudah memutuskan mendiskusikan pasangan Prabowo-Gibran beredar melalui akun Ini.
Di dalam video yang dibagikan akun tersebut menampilkan Ketua MK Suhartono sedang memimpin persidangan.
Dalam video, Suhartoyo diklaim mengabulkan seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024, salah satunya mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.
Berikut narasi yang dibagikan
02 Diskualifikasi
Semoga menerima keputusan MK dengan hati yang lapang .
Penelusuran Tribun Sumsel