Berita Polres OKU Timur

Sambut Idul Fitri 1445 H, Sat Reskrim Polres OKU Timur Gelar Sidak di SPBU

Penulis: CHOIRUL RAHMAN
Editor: Sri Hidayatun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan sidak dalam hal melaksanakan pengawasan. Serta pengecekan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Sabtu (30/03/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1445 H, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timurmelaksanakan kegiatan sidak dalam hal melaksanakan pengawasan.

Serta pengecekan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Wilayah Kabupaten OKU Timur.

Dimana kegiatan pelaksanaan sidak dari Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur pada SPBU 24.321.130, jalan Lintas Sumatera perbatasan Provinsi Sumsel dan Provinsi Lampung pada Sabtu (30/03/2024).

Dalam kegiatan tersebut pesonil yang terlibat diantaranya Tim  FT Pertamina Baturaja dipimpin oleh Yogi Nugrahadi. Serta Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur dipimpin oleh Kasat Reskrim.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upayah menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca juga: Polres OKU Timur Gelar Operasi Keselamatan Musi Selama 14 Hari, Mulai 4 - 17 Maret 2024

Baca juga: Kapolres OKU Timur Turun ke Lapangan Cek Gudang Logistik Pemilu, Pastikan Dalam Kondisi Aman

"Serta meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan dan ketidak sesuaian dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya," katanya.

Lanjut kata dia, dalam sidak itu dilaksanakan pengecekan terhadap mesin - mesin yang digunakan untuk pengisian bahan bakar Minyak serta melakukan pengujian.

Dari hasil sidak tersebut di SPBU 24.321.130, mesin Pertalite dilakukan pengujian sebanyak dua kali menggunakan bejana ukuran 20 Liter dengan hasil, Nozzele 7 (M - S7) - 10 ml.

"Berdasarkan hasil tersebut dinyatakan masih diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu, dalam 20 liter itu plus minusnya 0,5 persen atau plus minus 100 ml," bebernya.

Selanjutnya petugas juga melakukan pengecekan terhadap tera atau segel pada mesin.

Dan dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Tim FT Pertamina Baturaja dan Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur, ditemukan adanya kurang takar terhadap mesin-mesin yang digunakan di SPBU 24.321.130 tersebut hanya saja masih dalam ambang batas yang di izinkan.

Baca berita menarik lainnya di google news
 
 
 

Berita Terkini