TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok orangtua Harvey Moeis, mertua dari Sandra Dewi yang jarang disorot.
Harvey Moeis tengah santer jadi perbicangan publik lantaran ditetapkan tersangka kasus timah.
Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022.
Harvey Moeis menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (28/3/2024).
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 trilun.
Kini kehidupan Harvey pun jadi sorotan, salah satunya orangtuanya.
Mertua Sandra Dewi kini mendadak jadi sorotan publik, bahkan tak sedikit yang penasaran dengan sosoknya.
Lantas siapakah sosok orangtua Harvey Moeis ini ?
Diketahui bahwa orang tua Harvey adalah pasangan konglomerat.
Harvey sudah tajir melintir sejak lahir dari pasangan Hayong Moeis sang ayah dan Irma Silviani sang ibu.
Dikutip dari KompasTV, ayahnya telah meninggal dunia akibat sakit kanker.
Ibunya dikenal sangat menyayangi dan sangat akur dengan Sandra Dewi.
Baca juga: Profil Sosok Sandra Dewi, Suami jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Berkarier Artis Sejak Kecil
Ayah sudah meninggal dunia sebelum dia menikah dengan Sandra Dewi, tinggal ibunya saja yang kini menjadi orang tua tunggal hidup bersama keenam anaknya.
Harvey berasal dari keluarga besar memeluk agama Kristen yang taat.
Ia memiliki darah keturunan Ambon, Papua dan Makassar, lahir pada 30 November 1985, kini usianya menginjak 39 tahun.
Keuletannya dalam berbisnis sepertinya menurun dari ayah dan ibunya, sosok konglomerat dengan berbagai usaha yang mereka geluti termasuk tambang.
Harvey Moeis konon memiliki saham di 5 perusahaan batu bara lainnya, antara lain PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Sandra Dewi Berpotensi Tersangka usai Harvey Moeis Sang Suami Terjerat Korupsi
Dari beberapa perusahaan itu, adik-adik serta keluarganya ada yang ikut bekerja di dalamnya.
Seperti diketahui, nama Harvey Moeis dikenal publik semenjak menikahi Sandra Dewi pada 8 November 2016 lalu, terlebih saat menggelar resepsi di Disneyland, Tokyo Jepang 6 hari setelah pesta pernikahannya di Gereja Katedral, Jakarta.
Mereka kemudian dikaruniai 2 orang anak laki-laki bernama Raphael Moeis dan Mikail Moeis.
Harvey Moeis Ditetapkan Tersangka
Harvey Moeis mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan saat digiring jaksa penyidik dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan, pukul 21.28 WIB.
Tangannya pun sudah terborgol dan ditutupi jas hitam miliknya.
Harvey yang mengenakan masker memilih diam saat dicecar wartawan soal kasus yang menjeratnya.
Meski begitu, suami Sandra Dewi itu terlihat tenang dan tidak menundukkan kepala meski saat itu dirinya ditahan karena kasus korupsi besar.
Baca juga: Harvey Moeis Tersangka Korupsi, Kekayaan Suami Sandra Dewi Disorot, Dulu Beli Jet Buat Anak Ultah
Pengusaha batubara dan timah dari Bangka Belitung itu datang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung sejak pagi, namun luput dari pantauan awak media.
Kejagung menyatakan penetapan tersangka Harvey Moeis ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022, yang telah merugikan negara mencapai RP 271 trilun.
Diketahui, Harvey Moeis merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait dengan kerja sama dengan PT yang diduga dilakukan secara ilegal.
Kerja sama tersebut menghasilkan timah yang diduga dibeli kembali oleh PT Timah Tbk secara melawan hukum.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selanjutnya Harvey Moeis ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari masa penahanan pertama.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran Harvey Moeis
Adapun peran Harvey dalam kasus tersebut, yakni sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ucap dia.
Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com