4 dari 5 Soal
Apa tujuan dari pengembangan program ekstrakurikuler?
A. Meningkatkan kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler
B. Meningkatkan kerjasama antar peserta didik
C. Mengembangkan potensi peserta didik secara optimal
D. Meningkatkan kreativitas peserta didik
Jawaban: C. Mengembangkan potensi peserta didik secara optimal
5 dari 5 Soal
Dasar hukum yang mengatur kegiatan pengembangan program ekstrakurikuler di Indonesia, kecuali
A. UU Nomor 17 Tahun 2003
B. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 62 Tahun 2014
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
D. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2013
Jawaban: A. UU Nomor 17 Tahun 2003
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.1 Konsep Pengembangan Potensi Peserta Didik, Pelatihan Pintar Kemenag
Temukan artikel menarik lainnya di Google News.
Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.