TRIBUNSUMSEL.COM - 3.2 Pengembangan Program Ekstrakurikuler adalah bagian dari Pelatihan Manajemen Program Ekstrakurikuler, Pintar Kemenag.
Terdapat 5 soal dalam bentuk pilihan ganda yang harus diselesaikan para peserta.
Berikut soal dan jawaban Modul 3.2 Pengembangan Program Ekstrakurikuler pada pelatihan Pintar Kemenag.
1 dari 5 Soal
Mengapa program ekstrakurikuler perlu dikembangkan secara sistematis?
A. Agar meningkatkan partisipasi aktif yang melibatkan sebanyak-banyaknya siswa
B. Agar peserta didik dapat meningkatkan kerjasama dengan orang lain
C. Agar peserta didik dapat meningkatkan prestasi akademik
D. Agar peserta didik dapat mengembangkan kreativitasnya
Jawaban: A. Agar meningkatkan partisipasi aktif yang melibatkan sebanyak-banyaknya siswa
2 dari 5 Soal
Apa hubungan antara kegiatan ekstrakurikuler dan tujuan pendidikan nasional?
A. Kegiatan ekstrakurikuler bertujuan untuk meningkatkan prestasi akademik peserta didik
B. Kegiatan ekstrakurikuler hanya berfokus pada pengembangan bakat dan minat peserta didik
C. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler
D. Kegiatan ekstrakurikuler tidak berpengaruh terhadap tujuan Pendidikan
Jawaban: C. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler
3 dari 5 Soal
Apa peran satuan madrasah dalam pengembangan kegiatan ekstrakurikuler?
A. Tidak memiliki peran dalam pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler
B. Hanya bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler
C. Hanya memberikan penilaian terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler
D. Bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan ekstrakurikuler sesuai kebutuhan, potensi, dan bakat peserta didik
Jawaban: D. Bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan ekstrakurikuler sesuai kebutuhan, potensi, dan bakat peserta didik
4 dari 5 Soal
Apa tujuan dari pengembangan program ekstrakurikuler?
A. Meningkatkan kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler
B. Meningkatkan kerjasama antar peserta didik
C. Mengembangkan potensi peserta didik secara optimal
D. Meningkatkan kreativitas peserta didik
Jawaban: C. Mengembangkan potensi peserta didik secara optimal
5 dari 5 Soal
Dasar hukum yang mengatur kegiatan pengembangan program ekstrakurikuler di Indonesia, kecuali
A. UU Nomor 17 Tahun 2003
B. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 62 Tahun 2014
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
D. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2013
Jawaban: A. UU Nomor 17 Tahun 2003
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.1 Konsep Pengembangan Potensi Peserta Didik, Pelatihan Pintar Kemenag
Temukan artikel menarik lainnya di Google News.
Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.