Laporan wartawan TribunSumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pemerintah Kota Lubuklinggau telah menerima petunjuk teknis (juknis) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya, Pemkot Lubuklinggau menindaklanjuti juknis tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait mekanisme pembayaran dan besarannya.
Pj Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriansya menyampaikan penyaluran THR ini sesuai regulasi dan ketentuan yakni ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
"Totalnya gaji full satu bulan Rp 20 Miliar dan keuangan daerah terpenuhi," ungkapnya pada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Sementara untuk yang honorer tidak dapat.
Namun meski tidak dapat, diupayakan diminta kepala dinasnya untuk menganggarkannya.
"Tapi seperti PHL memang ada tambahan yang dianggarkan, seperti apa mekanismenya silahkan kepala dinasnya cari regulasinya," ujarnya.
Dia mencontohkan sifatnya mungkin bukan THR tapi seperti tambahan penghasilan satu bulan, seperti di dinas penyapu jalan DLH dan Perkim sudah dianggarkan.
"Kemungkinan juga yang di Damkar dan Pol PP juga ada, tapi anggarannya belum di cek tapi yang sudah ada laporan dua dinas itu juga," ungkapnya.
Untuk pembagiannya akan diberikan menjelang lebaran ini sudah diberikan dengan THR tidak jadi masalah.
Baca juga: Yopi Karim Optimis Maju Pilkada Lubuklinggau 2024, Janji Benahi Pendidikan Hingga Ekonomi Kepemudaan
Baca juga: Dua Warga Panas Tinggi Ternyata DBD, Dinkes Catat Sudah 51 Kasus DBD di Lubuklinggau
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau, Zulfikar menyampaikan untuk penyaluran THR akan diberikan 10 hari sebelum lebaran sudah disalurkan dengan ASN.
"Insyallah H-10 sudah kita salurkan dan anggarannya sudah kita siapkan," ungkapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com