Polisi Tembak Debt Collector

Pro Kontra Kasus Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector, Tagih Mobil yang Tak Dibayar Selama 2 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum Sumsel dari Managing Partner HSP Law Firm, Himawan Susanto Rohekan SH MH (kiri) dan Praktisi Hukum Redho Junaidi, SH MH

Oleh karena itu, enegakan hukum harus memproses semua, baik debt collector maupun oknum polisi.

“Tindakan polisi tetap saya sampaikan juga salah. Dia menggunakan senjata tajam (sajam), sajam itu sah atau tidak, secata legal atau tidak dia pegangny. Kemudian, menggunakan saya tidak tahu senpi atau airfsoft gun, tapi jelas itu salah,” ungkap Redho.

Sambung Redho, oknum polisi salah, debt collector salah.

Artinya, kalau oknum polisi mau ditindaklanjuti proses hukum juga debt collecktor. Kejadian seperti ini sering terjadi, jika tidak diberi pelajaran hukum, maka akan terulang algi

Lebih jauh Redho menegaskan, tindakan yang dikakukan para debt collector saat menarik paksa kendaraan yang menunggak rentan terjadi keributan di lapangan.

“Harus diproses hukum, gunakan Pasal 355 KUHP perbuatan tidak menyenangkan atau pasal perampasan. Memang perampasan belum terjadi, karena kendaraan masih ditangan oknum polisi,”tegasnya. 

Ditambahkannya, akan tetapi, perampasann itu gagal bukan dari debt collector yang membatalkan, namun dari oknum polisi yang melakukan perlawanan, mulai dari injak gas, mengeluarkan paksa mobil dari area parkir meski dihadang."  Artinya proses hukum, biar agar preman berkedok debt collector jera,” tutupnya. (Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan/ Sripoku.com/ Andika Wijaya)

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini