TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menegaskan, Aiptu FN sengaja membuang pistol yang digunakannya untuk menembak debt collector di Jembatan Musi 6 Palembang.
Pernyataan itu sekaligus membantah keterangan kuasa hukum Aiptu FN yang sebelumnya menyebut pistol barang bukti penembakan bisa saja tercecer di Jalan karena anggota polisi di Polres Lubuklinggau itu merasa panik.
Seperti diketahui, Aiptu FN telah tiba di Polda Sumsel didampingi keluarga dan anggota Polres Lubuklinggau pada Senin (25/3/2024) pagi.
Ia membawa barang bukti berupa pakaian dan sangkur yang digunakan saat kejadian. Sementara mobil yang hendak ditarik, sudah 2 malam berada di Polda Sumsel.
Satu-satunya barang bukti yang tidak diserahkan yakni pistol.
"Untuk pistol itu sudah dibuangnya di Jembatan Musi 6 setelah kejadian. Untuk saat ini anggota kami masih memeriksa lokasi untuk menghimpun fakta-fakta," kata Anwar saat menyampaikan progres perkembangan kasus di Polda Sumsel, Senin siang.
Saat ini Aiptu FN masih menjalani pemeriksaan Propam Polda Sumsel terkait etika profesi.
"Setelah pemeriksaan profesi di Propam, selanjutnya yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum," katanya.
SEBELUMNYA kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul membantah tegas kliennya melarikan diri setelah menembak dan menusuk debt collector di Palembang.
Menurutnya, Aiptu FN memerlukan waktu untuk menenangkan diri sehingga anggota Polres Lubuklinggau tersebut menghilang sesaat.
Kini Aiptu FN sudah merasa siap menjalani pemeriksaan dan sudah diantarkan keluarganya ke Polda Sumsel.
Aiptu FN kini menjalani proses etik di Propam Polda Sumsel dengan membawa barang bukti berupa senjata tajam jenis sangkur dan pakaian.
"Klien kami membawa barang bukti berupa pakaian yang robek dan ada bercak darah karena luka. Serta sangkur yang digunakan saat kejadian," kata Rizal, Senin (25/3/2024).
Sedangkan barang bukti senjata api yang digunakan oleh Aiptu FN tidak dibawa karena tercecer.
"Kalau senpi tidak ada, saat kejadian beliau panik sehingga mungkin tercecer di Jalan," katanya.
Pasca kejadian itu, Aiptu FN pergi ke daerah Lubuklinggau untuk menenangkan diri dan meyakinkan kepada keluarga agar ia dapat menjalani proses etik di Propam. Aiptu FN diantarkan keluarga dan anggota Polres Lubuklinggau dan tiba di Polda Sumsel sekitar pukul 9 pagi tadi.
Ia berharap kliennya tidak ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kami tegaskan klien tidak melarikan diri. Dia hanya perlu waktu untuk menenangkan diri karena peristiwa viral ini, serta konsultasi kepada keluarga dan institusi untuk menjalani proses etik. Setelah ada kepastian hukum dan ketenangan beliau yakin hari ini hadir untuk berikan klarifikasi," ujarnya.
Baca juga: Nasib Aiptu FN Oknum Polisi Tembak Debt Collector di Palembang, Terancam 5 Tahun Penjara
DIBERITAKAN SEBELUMNYA, Aiptu FN polisi tembak dan tusuk debt collector di Palembang dikabarkan telah menyerahkan diri, Minggu (24/3/2024) malam.
Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan, kliennya tersebut diantar oleh keluarga ke Polda Sumsel tadi malam.
"Tadi malam sekitar jam 12 FN diantar oleh keluarga dan Polres Lubuklinggau. Sekarang lagi di Bid Propam, " ujar Rizal saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).
Namun ia menegaskan kedatangan Aiptu FN bukanlah untuk menyerahkan diri tetapi untuk memperjelas permasalahan.
"Bukan nyerahkan diri, tapi ingin memperjelas permasalahan. Dengan dimintai keterangan, akan membuat pristiwa terang benderang," katanya.
Masuk DPO
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan statis Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Aiptu FN.
"Kasus ini menjadi atensi pimpinan dan telah kami terbitkan status DPO atas nama yang bersangkutan. Tapi pihak keluarga telah berjanji akan bertanggung jawab dan segera menyerahkan dia dalam waktu dekat," ujar Anwar, Minggu (24/3/2024).
Istri dari kedua belah pihak, baik debt collector dan Aiptu FN telah membuat laporan ke Polda Sumsel dan masing-masing mengklaim jika suaminya menjadi korban tindak kekerasan.
Menanggapi hal itu, Anwar mengungkap kalau pihaknya akan mengungkap sesuai fakta yang terjadi dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi untuk melihat siapa yang memulai duluan.
Namun, siapapun yang mulai melakukan tindak kekerasan terlebih dulu keduanya tetaplah salah.
"Apapun perbuatannya kalau dia mengancam dengan kekerasan sampai melukai itu sudah salah. Debt collector salah karena kalau mau melakukan penarikan kendaraan itu harus melalui proses pengadilan dan prosedur yang terdaftar pada hukum yang mengatur Fidusia. Aiptu FN juga salah karena sudah menggunakan senjata untuk melukai," tuturnya.
Ia juga mengimbau agar Aiptu FN segera menyerahkan diri dan membawa serta barang bukti yang digunakan yakni senjata tajam dan senpi jenis air soft gun.
"Supaya kasusnya terang benderang, dan penyelidikan berlangsung transparan," katanya.
Lanjut Anwar mengenai status kepemilikan kendaraan dan tunggakan yang dimiliki oleh Aiptu FN bukanlah ranahnya. Sebab hal itu sudah menjadi ranah UU Fidusia.
Untuk saat ini mobil yang hendak ditarik debt collector itu diamankan di Polda Sumsel.
"Kami hanya fokus pada penganiayaan dan tindak kekerasannya saja," tandasnya.
Sementara itu,Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pencarian terhadap Aiptu FN masih dilakukan sebab semenjak aksi penembakan dan penusukan debt collector, anggota Satsabhara Polres Lubuklinggau itu belum diketahui keberadaannya.
"Masih dalam pencarian. HPnya di offkan sejak usai kejadian," ujarnya.
Kronologi
Peristiwa tersebut bermula saat dua debt collector bernama Dedi Zuheransyah (51) dan rekannya Robert (35) ingin mengambil mobil Aiptu FN yang diduga sudah tak dibayar cicilannya selama dua tahun.
Awalnya oknum polisi tersebut yakni Aiptu FN, yang dinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu di TKP (tempat kejadian perkara).
Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan, karena tak Terima FN keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.
Meski sudah dihalangi istrinya, FN tetap mengarahkan senjata dan menembak ke arah korban Robert akan tetapi tidak mengenai korban, kemudian FN langsung memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya.
Setelah itu, FN kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur lalu mengejar Deddy dan menembakan senjatanya (softgun) mengenai tangan kanan Deddy.
Deddy pun terjatuh, pada saat terjatuh FN langsung menusukkan pisau kearahnya dan mengenai leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.
Kemudian keduanya langsung di bawa ke rumah sakit siloam dan pelaku langsung melarikan diri.
Kronologi Versi Istri Aiptu FN
Desrummiaty (43) Istri Aiptu FN melalui kuasa hukumnya mengungkap kronologi sampai sang suami nekat menembak dan menusuk debt collector sebagaimana video yang kini viral.
Kronologi itu disampaikan Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH sembari mengungkapkan istri Aiptu FN telah melaporkan balik debt collector ke Polda Sumsel.
Dijelaskan, kelompok debt collector yang terlibat di lokasi kejadian dilaporkan istri Aiptu FN dengan tiga delik berbeda.
"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," kata Rizal saat dijumpai.
Rizal menuturkan, kejadian menurut versi Aiptu FN dan istri yakni ketika ada dua orang yang mendekat yang seolah-olah kenal.
Namun tak dihiraukan oleh Aiptu FN dan istri.
"Klien tidak menghiraukan mereka, lantas masuk ke dalam mobil," katanya.
Ketika masuk ke dalam mobil dan hendak keluar dari area parkir, dua mobil yang dikendarai para debt collector menghadang mobil Aiptu FN.
"Menurut informasi istri Aiptu FN, ada sekitar 12 orang debt collector yang ada di lokasi. Mereka dua mobil, satu hadang dari depan satu lagi dari belakang," katanya.
Kemudian salah satu debt collector mendekati Aiptu FN sambil menanyakan STNK.
Sempat bersitegang diantara keduanya sampai akhirnya terjadi penganiayaan tersebut.
"Karena bukan wewenang mereka menanyakan STNK, maka klien kami tidak mau menunjukkan sampai debt collector merampas kunci mobil dan mengalami luka di tangan karena ada tarik menarik kunci, " katanya.
Merasa tak sanggup karena mendapat tindakan kekerasan dari debt collector, akhirnya Aiptu FN masuk ke dalam mobil untuk mengambil sangkur.
"Merasa tidak sanggup lagi makanya masuk ke mobil dan ambil sangkur, kalau senjata api itu memang sudah ada. Itu dilakukan untuk mempertahankan objek supaya tidak dirampas,"
Dia menambahkan pasca kejadian dua orang anak Aiptu FN juga mengalami trauma dari kejadian tersebut.
"Anak klien trauma karena peristiwa itu," tandasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel