Bulan Ramadhan

Muntah Saat di Perjalanan/Mabuk Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Menurut Hadist

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mabuk/muntah dalam perjalanan.

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 185:

Artinya: Dan barangsiapa sedang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia membatalkan dengan berbuka), maka (wajib mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya tersebut pada hari-hari lain.

Dan atas orang-orang yang mampu (tetapi tidak mau berpuasa), ada fidyah (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak perjalanan. Menurut Imam Hanafi seseorang yang bepergian 1 farsah (sekitar 1 mil) boleh tidak berpuasa. Menurut Imam Syafii, jarak minimal musafir boleh tidak berpuasa adalah 83 kilometer.

Akan tetapi, seiring dengan kemajuan transportasi, jarak kini bukanlah ukuran tetapi tingkat kesulitan dan keselamatan perjalanan.

Walaupun seseorang yang bepergian boleh tidak berpuasa, Al-Quran lebih mengutamakan mereka yang mampu untuk tetap berpuasa.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkini