Momen sebelum persidangan dibagikan oleh Hotman Paris di akun Instagramnya.
Norma Risma tampak didampingi oleh dua kuasa hukumnya.
"Hari ini agenda keterangan saksi, yaitu Norma Risma, orangtua Norma Risma Pak Nursalam, dan ketiga saksi yang pada saat itu ikut penggerebekan diduga perzinahan ini, memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Serang," kata kuasa hukumnya, Subadria Nuka.
Pihaknya berharap nantinya majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, agar para terdakwa atau pelaku ini bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Karena mengingat betapa sedih rasa yang sudah dialami oleh Norma Risma," kata kuasa hukumnya yang lain, Riyan Ismawan.
Rupanya sidang tersebut berjalan terlambat karena kedua terdakwa belum tiba.
Agenda sidang seharusnya dijadwalkan pada pukul 08.30 WIB.
Namun Rozy dan Rihanah belum tiba, sehingga sidang diundur hingga pukul 13.30 WIB, dan dimulai persidangan pada pukul 16.00 WIB.
Subadria mengatakan, pada sidang tersebut kedua terdakwa tidak menyangkal tuduhan perzinahan dan penggerebekan yang dilakukan oleh warga.
"Baik Rozy maupun Rihanah tidak menyangkal semua yang disampaikan oleh Norma Risma dan saksi lainnya terkait penggerebekan," jelas dia.
Namun ia menyayangkan karena keduanya tidak ditahan oleh aparat hukum, baik saat proses di Polda Banten maupun di kejaksaan.
Sebab hal itu membuat proses persidangan berjalan ngaret karena Rozy dan Rihanan kompak terlambat hadir.
"Kami berharap agar Rozy dan Rihanah ditahan agar proses persidangan tidak terhambat," jelasnya.
Baca berita lainnya di Google News