Kunci Jawaban

Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan: Post Test Hingga Reflektif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan: Post Test Hingga Reflektif

B. Identitas pelaku pelanggaran

C. Bukti fisik pelanggaran

D. Semua Benar*

SOAL 2

Pada tahun 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengungkapkan bahwa sistem pendidikan Indonesia mengalami tantangan besar dengan adanya tiga dosa besar pendidikan yang mencakup..

A. Kenakalan remaja, hukuman fisik, kekerasan seksual

B. Perundungan, kekerasan seksual, penggunaan narkotika

C. Intoleransi, perundungan, pelanggaran etika

D. Perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi*

SOAL 3

Dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku anak (usia di bawah 18 tahun), perlu dipastikan proses hukum menggunakan...

A. Mediasi dari Komnas HAM

B. Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)*

C. Publikasi secara terbuka di media massa

D. Asas kekeluargaan

SOAL 4

Apa yang dimaksud dengan metode mengalihkan perhatian saat seseorang menjadi saksi peristiwa kekerasan seksual?

A. Berpura-pura tidak mengetahui adanya peristiwa kekerasan seksual

B. Mengalihkan isu kekerasan seksual dengan isu lain yang lebih menarik perhatian orang

C. Mengallhkan/memecah perhatian pelaku sehingga saat itu juga tindakan kekerasannya langsung terhenti atau teralihkan*

D. Mengalihkan tanggung jawab penanganan kepada kepolisian

SOAL 5

Jika kondisi korban kekerasan seksual dinyatakan sudah lebih baik, maka proses selanjutnya adalah menindaklanjuti kasus, baik melalui jalur hukum dan/atau non-hukum. Contoh penanganan kasus yang kurang sesuai melalui jalur non- hukum adalah...

A. Memberikan sanksi administratif untuk pelaku

B. Korban memilih untuk fokus ke pemulihan psikis

C. Pelaku dituntut meminta maaf secara terbuka di media sosial

D. Menyewa pengacara dan segera membuat laporan ke kepolisian*

SOAL 6

Sosialisasi atau seminar Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) penting diselenggarakan di satuan pendidikan sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual. Di bawah ini pihak yang diutamakan untuk mendapat sosialisasi tersebut di antaranya...

A. Murid, pendidik, wali murid*

B. Wakil kepala sekolah, petugas kebersihan, pustakawan

C. Pembina pramuka, pembina PMR, dan petugas Paskibraka

D. Pembina rohis, pendidik, dan penjaga kantin.

Baca juga: Modul 2 Mengidentifikasi Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan: Post Test Hingga Cerita Reflektif

Baca juga: Jawaban Lengkap Modul 1 Memahami Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan: Post Test Hingga Reflektif

Baca juga: Modul 2 Bagaimana Mengatasi Perundungan yang Sudah Terjadi: Post Tes Latihan Pemahaman dan Reflektif

Itulah kunci jawaban latihan pemahaman, cerita reflektif dan post test Modul 3 Mencegah dan menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

#CATATAN: Huruf tebal, miring yang disertai tanda bintang (*) adalah kunci jawaban.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkini