- Cerita Reflektif
Bapak dan Ibu, sudahkah kita memprioritaskan kondisi terbaik bagi korban?
Jawaban: Kondisi terbaik korban sudah pasti menjadi prioritas. Prioritas penanganan kasus kekerasan seksual yaitu pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanannya. Kita harus menghilangkan Victim Blaming yang nantinya akan berdampak buruk bagi perkembangan psikis korban kekerasan seksual.
[Materi 5: Faktor Pendorong Pelaku Kekerasan Seksual]
- Latihan Pemahaman
1. Berikut ini yang bukan merupakan faktor pendorong yang menyebabkan seseorang menjadi pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan adalah...
- Memiliki kekuasaan/jabatan
- Budaya permakluman/menormalisasi kekerasan seksual
- Tidak adanya peraturan
- Kurangnya apresiasi terhadap kinerja yang sudah dilakukan*
- Cerita Reflektif
Sebagai pendidik, apa yang bisa kita lakukan untuk meminimalisasi faktor-faktor pendorong pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan?
Jawaban: Yang dilakukan pendidik untuk meminimalisasi faktor-faktor pendorong pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan adalah menanamkan budaya toleransi, menumbuhkan sikap empati antar warga sekolah, melakukan sosialisasi tentang pendidikan seksual, serta bersama dengan pemangku kepentingan membentuk tim dan membuat peraturan tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
[Materi 6: Apa Saja Sanksi untuk Pelaku Kekerasan Seksual]
- Latihan Pemahaman
1. Jika pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan adalah seorang pendidik atau tenaga kependidikan, maka ia dapat dikenai tiga macam sanksi: ringan, sedang, dan berat. Berikut contoh sanksi skala sedang yang dikenakan pada pendidik adalah...
- Pernyataan minta maaf tertulis yang dipublikasikan di media massa
- Pemberhentian sementara*
- Teguran tertulis
- Mengikuti proses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku
- Cerita Reflektif
Dari beragam kasus kekerasan seksual yang Ibu dan Bapak ketahui, adakah pelaku kekerasan seksual yang belum pernah menerima sanksi apa pun dan mengapa situasi itu bisa terjadi?
Jawaban: Pelaku kekerasan seksual pasti menerima sanksi atas apa yang mereka lakukan. Sanksinya yaitu sanksi ringan, sedang, ataupun berat. Bila pelaku tidak dilaporkan, pastinya yang berwenang tidak bisa menindaknya. Perlu adanya dukungan bagi korban agar tidak takut melaporkan tindak kekerasan seksual yang ia alami