Pasalnya, dari bertambahnya jumlah subscriber, Gus Samsudin juga memperoleh keuntungan dari iklan AdSense YouTube secara keseluruhan mencapai nilai sekitar Rp100 juta.
"Keseluruhan dari konten. 1 bulan mendapatkan perolehan Rp100 juta. (Berupa apa) Adsense," kata mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.
Yang tertinggi yang terbaru ini, karena kontennya menjadi polemik sehingga banyak orang yang melihat.
Selain itu, lanjut Dirmanto, konten yang dibuat Gus Samsudin itu juga bertujuan agar meningkatkan pengaruh dan promosi layanan pengobatan tradisional yang dikelolanya selama ini agar tambah banyak peminat yang ingin berobat.
"Juga saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap supaya tempat pengobatan dia di blitar itu, tambah laris. Pengobatan tradisional tambah laris tambah laku diminati banyak orang," jelasnya.
Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Jumat (1/3/2024).
Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar Jatim itu ditetapkan sebagai tersangka kasus video viral ajaran agama yang memperbolehkan seseorang bertukar istri jaminan surga, akhirnya mengenakan pakaian tahanan.
Hari ini Gus Samsudin berkesempatan memberikan pernyataan pada awak media saat digelandang oleh seorang penyidik dari Gedung Unit III Cyber Crime Polda Jatim, untuk dibawa masuk ke dalam Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, sekitar pukul 16.25 WIB, Selasa (5/3/2024).
Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. Karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut.
Baca juga: Sosok 2 Kru Gus Samsudin Jadi Calon Tersangka Terlibat Kasus Video Tukar Pasangan, Ini Perannya
Dalam kasus tersebut sebenarnya sudah ada tiga orang tersangka.
Selain Gus Samsudin, kedua orang tersangka lain, merupakan pihak yang membantu Gus Samsudin memproduksi dan mengedarkan konten video tersebut.
Yakni, sosok berinisial FE, kameramen yang bertugas merekam adegan dalam konten video tersebut.
Kemudian, sosok FI, yang bertugas mengunggah video tersebut dalam channel Youtube yang dikelola Gus Samsudin.
"Ada kameramen, dan petugas admin yang upload. Iya ada 2 lainnya. Kameramen berinisial FE, dan uploader berinisial FI," ujar Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriarno , Jumat (1/3/2024).
Supriarno mendesak Tim Siber Polda Jatim juga menangkap pihak yang memotong dan mengunggah video di medsos.