Berita Selebriti

Sosok 2 Kru Gus Samsudin Jadi Calon Tersangka Terlibat Kasus Video Tukar Pasangan, Ini Perannya

Tak hanya Gus Samsudin, ada sosok lain yang terlibat dalam pembuatan konten suami bertukar istri jaminan surga tersebut, ikut jadi tersangka

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Gus Samsudin,
Tak hanya Gus Samsudin, ada sosok lain yang terlibat dalam pembuatan konten suami bertukar istri jaminan surga tersebut, ikut jadi tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tim Siber Polda Jatim turut membidik dua calon tersangka lain dalam kasus video viral tukar pasangan yang dibuat Gus Samsudin.

Sebelumnya, Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka seiring dengan proses pemeriksaan kasus video viral tukar pasangan yang dijalankan di Polda Jatim sejak Kamis (1/3/2024).

Tak hanya Gus Samsudin, ada sosok lain yang terlibat dalam pembuatan konten suami bertukar istri jaminan surga tersebut.

Baca juga: Terungkap Motif Gus Samsudin Buat Konten Tukar Pasangan Jaminan Surga, Ingin Menaikkan Subscriber

Polisi membidik dua calon tersangka yang berperan membantu Gus Samsudin memproduksi dan mengedarkan konten video tersebut.

Adapun sosok dua calon tersangka itu yakni berinisial FE, kameramen yang bertugas merekam adegan dalam konten video tersebut.

Kemudian sosok FI yang bertugas mengunggah video tersebut ke channel YouTube yang dikelola Samsudin.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, tak menampik jumlah tersangka atas kasus tersebut, bakal bertambah.

Namun, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan terhadap ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

"Calon tersangka lain ada. Kami masih terus mendalani perannya sejauh mana dalam kasus ini," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Gus Samsudin Jadi Tersangka Buntut Konten Tukar Pasangan Jaminan Surga, Pesulap Merah Tertawa Puas

Disinggung mengenai sosok yang bakal berstatus tersangka berjumlah dua orang yang berperan sebagai kameramen dan pengunggah video.

Charles membenarkannya, seraya menganggukkan kepala.

"Peran pembantu saudara Samsudin, yang merekam berinisial FE dan mengupload berinisial FI) betul," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Samsudin dan tersangka lain dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

Motif

Polisi juga mengungkap motif dibalik ide Gus Samsudin, pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar membuat konten memperbolehkan suami bertukar istri jaminan surga.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved