Yang tertinggi yang terbaru ini. Karena ini menjadi polemik sehingga banyak orang yang melihat.
Selain itu, lanjut Dirmanto, Gus Samsudin juga bertujuan agar meningkatkan pengaruh dan promosi layanan pengobatan tradisional yang dikelolanya selama ini.
"Juga saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap supaya tempat pengobatan dia di blitar itu, tambah laris. Pengobatan tradisional tambah laris tambah laku diminati banyak orang," ungkapnya.
Baca juga: Pesulap Merah Tertawakan Gus Samsudin Dipenjara Kasus Tukar Pasangan, Kuak Masa Lalu: Haduh Udin
Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) telah lebih dahulu menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dirmanto mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Samsudin langsung ditahan oleh Polda Jatim.
"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kombes Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3).
Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 6 tahun.
Dalam kasus tersebut, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten.
Kepada penyidik, Gus Samsudin mengaku membuat konten tersebut agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.
Sebagaimana diketahui, Gus Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri.
Dalam video yang beredar terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Disitu dikatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Tindakan itu juga disebut bakal mendapat jaminan baik di dunia dan di akhirat.
Bahkan terlihat salah satu pria meraba-raba tubuh seorang wanita yang mengenakan pakaian hitam.