TRIBUNSUMSEL.COM- Modul 3.4 Analisis Fakta dan Norma Konflik adalah materi pelatihan dari Pintar Kemenag
Modul 3.4 Analisis Fakta dan Norma Konflik merupakan materi pelatihan dari Pintar Kemenag yang harus diselesaikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag dan Non-PNS Kemenag.
Adapun modul ini termasuk dalam Deteksi Dini 2: Metodologi Deteksi Dini Potensi Konflik.
Dalam artikel ini tersaji kunci jawaban 3.4 Analisis Fakta dan Norma Konflik, pelatihan Pintar Kemenag.
Berikut ini kunci jawaban soal 3.4 Analisis Fakta dan Norma Konflik.
SOAL 1
Salah satu bagian yang harus menjadi ruang kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertikai adalah Fakta yang Disepakati. Apa yang dimaksud dengan Fakta yang Disepakati tesebut?
A. Norma-norma yang berbeda antar pihak yang perlu dinegosiasikan
B. Informasi yang perlu diklarifikasi terlebih dahulu dengan bukti faktual di lapangan
C. Poin-poin kesepakatan yang dapat diangkat bersama untuk memulai dialog dalam mencari solusi*
D. Sekumpulan norma yang harus digarisbawahi sebagai nilai bersama yang dimiliki oleh kedua belah pihak
SOAL 2
Dari keempat variabel dalam Island of Agrrement, variabel mana saja yang harus ditemukan dan wajib dijadikan sebagai alat negosiasi dalam mengupayakan perdamaian antara pihak yang bertikai?
A. Fakta yang Disepakati dan Norma Konvergen*
B. Fakta yang Diperbedatkan dan Fakta yang Disepakati