C. Level kemampuan stakeholder dalam mengubah atau bahkan menghentikan konflik apabila telah terjadi. Level pengaruh tersebut bisa dilihat dari kewenangan, kewibawaan sosial, dan modal sosial yang mereka miliki di masyarakat*
D. Level mana terdapat ketidaksesuaian sasaran antara dua pihak atau lebih, sehingga timbul kontlik Mungkin terdapat ketegangan hubungan di antara beberapa pihak dan/atau keinginan untuk menghindari kontak satu sama lain dalam tahap ini
SOAL 3
Dalam menganalisa Stakeholder Map, atau pemangku kepentingan dalam konflik di suatu daerah, diperlukan pemahaman yang jelas tentang klasifikasi Stakeholder. Dalam UU No.7 Tahun 2012 klasifikasi pemangku kepentingan dibagi manjadi dua klasifikasi. Berikut di bawah ini pemangku kepentingan yang termasuk dalam klasifikasi Unsur masyarakat:
A. Komandan Satuan Unsur TNI
B. Tokoh dari pihak yang berkonflik*
C. Kementerian/Lembaga terkait
D. Gubernur/walikota /Bupati
SOAL 4
Berikut dibawah ini yang termasuk unsur pemerintah yang harus dilibatkan dalam mitigasi konflik di suatu daerah:
A. Pegiat Perdamaian
B. Tokoh dari pihak yang berkonflik
C. Unsur Pemda Satgas penyelesaian konflik*
D. Tokoh Agama
SOAL 5