Empat hari berselang, mereka baru membuang jasad Indriana ke dasar jurang di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kota Banjar pada Minggu (25/2/2024) pagi.
Imbas perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat pasal berlapis.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham mengatakan ketiga tersangka kini dijerat dengan tiga pasal.
"Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHAP, Pasal 338 dan Pasal 365," pungkas Jules.
Pelaku Jual Barang Indriana Dewi
Setelah membunuh Indriana Dewi Eka, Devara dan Didot menjual barang mewah milik korban dengan total mendapat Rp 68 juta.
Devara Putri yang merupakan Caleg DPR RI dari Pantai Garuda ini langsung membelikan iPhone Rp 14 juta dari uang tersebut.
Bahkan Devara dan Didot membayar eksekutor pembunuhan Indriana, Muhammad Reza Swastika pakai uang korban.
Baca juga: Tanda Bakti Indriana Dewi, Sengaja Nabung Demi Orangtua Punya Rumah Layak, Pilu Dibunuh Caleg DPR RI
Diketahui, Indriana jadi korban pembunuhan pasangan kekasih Devara Putri dan Didot.
Pembunuhan itu dilakukan Reza di dalam sebuah mobil sewaan ketika korban diajak Didot untuk ngopi ke daerah Bogor.
Setelah tewas, jasad Indriana dibuang di sebuah jurang yang terletak di Kota Banjar.
Selain membunuh Indriana, Didot dan Devara juga menjual barang berharga korban.
Dikutip dari Kompas.com, barang berharga milik Indriana yang dijual adalah perhiasan berupa satu set anting, ponsel, tas Louis Vuitton, dan jam tangan Rolex.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Jules A Abasst mengatakan, total pelaku mendapatkan Rp 68 juta dari barang mewah korban.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi. Dodit pun mendapatkan bagian paling banyak.