Adapun barang berharga milik Indriana yang dijual adalah perhiasan berupa satu set anting, ponsel, tas Louis Vuitton, dan jam tangan Rolex.
"Dibagikan untuk MR (Reza) sebagai eksekutor Rp 15 juta dan iPhone 8 juta. Lalu DP (Devara Putri) dibelikan iPhone seharga Rp14 juta, sisanya dibawa DA (Didot)," katanya.
Jika dijumlahkan, Reza mendapatkan Rp23 juta dan Devara Rp14 juta sehingga totalnya Rp37 juta dari Rp68 juta.
Adapun pelaku pembunuhan berjumlah tiga orang yakni Didot Alfiansyah (kekasih korban) dan Devara Putri (caleg DPR RI) serta MR (eksekutor pembunuhan bayaran) yang mana keempatnya merupakan warga Jakarta.
Kini, ketiga diancam pasal 340, 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(*)
Ikuti dan bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Baca juga berita lainnya di Google News