Kata Kombes Surawan barang-barang Indriana Dewi Eka yang dirampas adalah jam tangan merek Rolex dan tas Louis Vuitton (LV).
"Barang berharga yang hilang jam tangan Rolex kemudian tas merek LV," katanya.
Dua barang mewah yang biasanya dibandrol ratusan juta justru dijual tersangka hanya Rp 54 juta.
Walau mengenakan barang mewah, namun menurut Surawan korban bukan berasal dari keluarga yang mentereng.
Indriana Dewi menurut Kombes Surawan bekerja sebagai broker bersama tersangka.
"DA dan korban satu kerjaan. Korban itu kerja broker," katanya.
Devara Dipecat dari Partai
Nasib Devara Putri Prananda, caleg DPR RI tersangka yang bunuh wanita asal Jakarta Timur bersama selingkuhan, kini dipecat dar Partai Garuda.
Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika mengatakan keputusan memberhentikan tersebut berdasar hasil rapat internal yang dilakukan pihaknya atas kasus hukum menjerat Devara.
Devara diketahui sebelumnya Caleg Dapil Jawa Barat IX nomor urut 4 itu terlibat bersama Didot Alfiansyah dan pembunuh bayaran berinisial MR terlibat pembunuhan Indriana
"Sudah kami cabut keanggotaannya. Kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna, Minggu (3/3/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com
Kendati begitu, Partai Garuda menyatakan kasus hukum menjerat pembunuhan Devara yang kini ditangani Polda Jawa Barat merupakan akibat tindakan pribadi yang tidak terkait dengan partai.
Sementara perihal sosok Devara secara pribadi, Yohanna menuturkan secara pribadi tidak mengetahui karena tak mengenal langsung selama tersangka aktif sebagai kader.
Partai Garuda juga berharap kasus pembunuhan yang dilakukan Devara tersebut tidak dikaitkan dengan partai dan menyampaikan belasungkawa atas kejadian menimpa Indriana.
"Karena itu urusan pribadi, bukan masalah partai. Namun kami tetap berempati perihal kasus tersebut. Semoga masalahnya cepat terselesaikan," ujar Yohanna.
Sebagai informasi Devara, Didot, dan MR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Indriana oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Indriana dibunuh di kawasan Bukit Pelangi Sentul, Kabupaten Bogor pada Selasa (20/2/2024) lalu jasadnya dibuang ke jurang pada Jumat (23/2/2024) di Kota Banjar, Jawa Barat.
Setelah melakukan aksinya para pelaku juga menjual barang-barang milik korban sehingga ketiganya dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4.
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com