Berita Viral

Ekspresi Devara dan Didot Dua Sejoli Bunuh Indriana Disorot Saat Rekontruksi, Bak Tak Menyesal

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tampang ketiga tersangka kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka (25), wanita asal Jaktim yang dibunuh oleh kekasih dan selingkuhannya, tak merasa bersalah

Pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri ini menggunakan ikat pinggang dalam mobil di Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor.

Semua ini dilatarbelakangi oleh cinta segita antara Devara Putri Prananda, Didot Alfiansyah dan korban Indriana Dewi Eka.

Pengakuan Muhammad Reza Swastika alias RZ pelaku eksekutor pembunuhan Indriana (25) di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor menguak alasan mau menerima pekerjaan keji tersebut dari Didot Alfiansyah (DA).

Adapun RZ dilema lantaran kondisinya yang tengah terlilit utang membuat nekat melakukan pembunuhan tersebut.

RZ tergiur dengan imbalan uang sebesar Rp 50 Juta dari DA untuk membunuh Indriana.

Kendati demikian RZ disebut sempat ragu dan awalnya menolak tawaran DV.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, melansir Tribunnewsbogor.com, Minggu (3/3/2024).

Dikatakan Kombes Pol Surawa, RZ akhirnya memutuskan memberanikan diri setelah sangat membutuhkan uang.

"Tapi memang karena kepepet utang, akhirnya dia mau, waktu pertama dijanjikan sekitar Rp. 50 juta, akhirnya terealisasi baru Rp 23 juta," kata Kombes Pol Surawan.

"Sejauh ini yang diberikan Rp 15 juta tunai dan handphone senilai Rp 8 juta. Jadi sekitar Rp 23 juta yang baru diberikan para pelaku," kata Kombes Surawan.

Rampas Harta Korban

Pasangan tersebut bahkan membayar Pembunuh bayaran bernama Muhammad Reza Swastika sebesar Rp 54 juta dari harta milik Indriana.

Hasil dari menjual barang-barang mewah milik korban sebesar Rp50 juta dipakai Devara Putri Prananda dan Didot Alfiansyah untuk membayar Reza.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

"Kemudian para pelaku menjual barang barang milik korban dengan harga Rp 54 juta dan memberikan imbalan kepada MR Rp 15 juta dan satu buah iPhone sebagai imbalan eksekutor," ungkapnya.

Halaman
1234

Berita Terkini