TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dokter MY yang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap istri pasien ogah ajak pelapor berdamai.
Menurut dokter MY, apabila dia mengajak pelapor berdamai hal tersebut sama saja dengan dia mengaku bersalah atas laporan dugaan pelecehan yang dibuat istri pasiennya berinsial TAF.
Hal ini disampaikan kuasa hukum dokter MY, Advokat Assc Prof Bennadi Hay SH MH yang menyebut kliennya tidak terlihat stres dan menjalani keseharian seperti biasa.
"Jadi karena klien kami tidak merasa melakukan, terus katanya kita mau apa. Dan seandainya mau damai nah salah, berarti kalau damai saya salah," katanya Bennadi menirukan ucapan dokter My kepadanya saat diwawancarai, Sabtu (2/3/2024).
Saat ini, dokter MY dan kuasa hukumnya masih menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Sumsel dalam menindaklanjuti laporan TAF.
"Ya kita masih menunggu, hingga kini pun untuk menetapkan pun belum, dan masih proses penyelidikan," katanya.
Baca juga: Curhat Pilu Roro Fitria Gugat Cerai Suami, Tak Terima Alami KDRT dan Dibohongi: Kamu Jahatin Aku
Lanjut Bennadi, pada, Senin, (4/3/2024) nanti pihaknya akan memasukan surat penyeimbangan kronologis ke Polda Sumsel dan alat-alat bukti.
"kita akan memasukan surat penyeimbangan kronologis dan alat-alat bukti ke Polda Sumsel, kemudian surat ini akan kita tembuskan ke Mabes Polri dan ombusman, serta pihak-pihak terkait juga," ungkapnya.
Ketika ditanya keadaan kliennya, sejauh ini menurut Bennadi, keadaan dokter ortopedi itu dalam sehat.
"Klien kami tetap terima dengan keadaan seperti ini, ilahitaala, karena katanya ia (Dr My-red), tidak berbuat apa-apanya, silakan saja," katanya.
Ditambakan Bennadi, yang jelas kliennya tidak melakukan apa-apa.
"Binggung, Tahan saja resikonya, apa yang mau dilakukan dihadapi saja, dan mau minta maaf apa, karena tidak salah," katanya.
Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus dugaan pelecehan oknum dokter disalah satu rumah sakit di Banyuasin yang lecehkan istri pasien tampaknya menjadi atensi Polda Sumsel.