Karena tak ada penjelasan soal uang yang dipinjamkan, Wulan akhirnya memutuskan untuk menggugat Sabda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan sidang perdana kasus ini sebetulnya sudah digelar, tetapi Sabda dikatakan tak hadir.
"Intinya kita sudah menagih sesuai dengan jangka waktu yang Sabda sudah komitmenkan, maunya bulan ini oke kita mundur, nggak ada kabar, tiba-tiba mundur lagi. Karena nggak ada kejelasan penyelesaian saja,” tandas Ficky.
Putra sulung mendiang Sys NS ini dituntut harus megembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396,15 juta.
Pasalnya, uang tersebut dikeluarkan sang artis untuk membiayai renovasi rumah Sabdayagra saat mereka masih pacaran.
Tak hanya itu, Wulan Guritno juga meminta sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Wulan Guritno juga meminta sang mantan kekasih membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando membenarkan hal tersebut.
Ficky menyampaikan gugatan yang dilayangkan Wulan bermula dari putusnya hubungan asmara keduanya.
Wulan dan Sabda diungkapkannya sepakat untuk mengembalikan seluruh pemberian keduanya, termasuk uang renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Namun janji tinggal kenangan.
Berulang kali Wulan meminta agar uang renovasi dibayar, Sabda tak kunjung mengembalikan uang sejak 2023.
"Awalnya mereka sudah mau kejenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah. Tapi karena suatu hal, mereka putus," ungkap Ficky dihubungi pada Senin (26/2/2024).