Berita Selebriti

Reaksi Sabda Ahessa Setelah Digugat Oleh Wulan Guritno di PN Jaksel, Sibuk Pamer Aktivitasnya

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reaksi Sabda Ahessa Setelah Digugat Oleh Wulan Guritno di PN Jaksel, Sibuk Pamer Aktivitasnya

Karena Sabda sebagai tergugat di sidang perdana tersebut tidak hadir maka sidang tersebut ditunda ke Kamis, 29 Februari 2024.

"Ditunda ke tanggal 29 Februari 2024," lanjut Djuyamto.

Modus licik Sabda Ahessa kuras uang Wulan Guritno hingga Rp396 juta dikuak. (Ig@sabdaahessa)

Baca juga: Kerugian Wulan Guritno yang Membuatnya Gugat Mantan Kekasih Sabda Ahessa ke PN, Sampai Ratusan Juta

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula saat Sabda Ahessa meminjam uang sebesar Rp 396 juta kepada Wulan Guritno untuk renovasi rumah.

Namun, saat keduanya putus, Sabda Ahessa selalu mengulur waktu untuk membayar utangnya kepada Wulan Guritno.

"Awalnya mereka sudah mau ke jenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah. Tapi karena suatu hal, mereka putus," ungkap kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, dihubungi pada Senin (26/2/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

"Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno. Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji," bebernya.

Setelah diberi waktu untuk membayar, namun ternyata Sabda selalu ingkar janji hingga akhirnya Wulan menggugat Sabda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Wulan bilang kalau nggak ada uang, jangan janji-janji, bilang nanti dibayar. Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respon, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.

Dengan begitu Wulan Guritno menggugat sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Ditambah lagi dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.

Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.

Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Halaman
123

Berita Terkini