10. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
11. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
12. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
13. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
14.Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
15. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
16. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
17. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
18. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
19. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Dengan adanya jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.
Pilkada Serentak 2024 merupakan proses pemilihan kepala daerah yang melibatkan 545 daerah di Indonesia.
Tahapan persiapan dan penyelenggaraan telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com