Pemilu 2024

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Resmi dari KPU RI, Hingga Pengangkatan Calon Terpilih

Penulis: CHOIRUL RAHMAN
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 dari KPU RI tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Masyarakat Indonesia baru saja mengikuti Pemilu 2024 untuk pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/kota.

Akan tetapi KPU RI telah mengeluarkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, baik untuk Pilkada Gubernur maupun Pilkada Bupati atau Walikota.

Adapun Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 dari KPU RI untuk Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur, Pilkada Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Untuk diketahui, pada tahun 2024, terdapat 545 daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak.

Dengan rincian daerah tersebut adalah sebagai berikut, 37 provinsi (Gubernur-Wakil Gubernur), 415 kabupaten (Bupati-Wakil Bupati) dan 93 kota (Wali Kota-Wakil Wali Kota).

Baca juga: 10 Besar Caleg Unggul Suara Terbanyak Dapil Sumsel 6 DPRD Sumsel, Real Count KPU 63,15 Persen

Untuk lebih jelas, berikut tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024:

1. Tahapan Persiapan
Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024.

2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024.

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024.

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024.

5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.

7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.

8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

9. Tahapan Penyelenggaraan
Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.

10. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.

11. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

12. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

13. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.

14.Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

15. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.

16. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

17. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

18. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

19. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Dengan adanya jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.

Pilkada Serentak 2024 merupakan proses pemilihan kepala daerah yang melibatkan 545 daerah di Indonesia.

Tahapan persiapan dan penyelenggaraan telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini