"Pidananya nggak main-main, lima tahun dan maksimal enam tahun penjara," terangnya di kesempatan yang sama.
Kendati demikian, Tommy menngingatkan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas menerapkan pasal yang tepat.
"Nah, apa yang harus dilakukan kepolisian untuk menerapkan undang-undang ini. Di sini pasalnya jelas kalau ada pengeroyokan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, minimal lima tahun," terang Tommy.
"Dalam hal ini saya lihat pelaku sudah layak mendapatkan pertanggungjawaban pidana, makanya polisi di sini harus jeli, harus lebih objektif dan harus tahu siapa yang bertanggung jawab tentang hal ini," pungkasnya.
Diketahui, saat ini status anak Vincent masih sebagai saksi kasus bullying siswa Binus School Serpong.
Baca juga: Sosok 2 Bocah yang Bikin Heboh Brebes, Dilaporkan Tenggelam Malah Ikut Nonton Tim SAR yang Evakuasi
Vincent Ingin Damai
Sebelumnya, Vincent Rompies berharap bisa menyelesaikan kasus perundungan yang melibatkan putranya ini melalui jalur kekeluargaan.
Vincent Rompies mengaku berempati atas kasus yang terjadi dan berharap tidak ada lagi perundungan yang terjadi di sekolah.
"Pertama-tama saya sangat berempati atas kejadian atau peristiwa yang terjadi saat ini.
Harapannya semoga tidak ada lagi peristiwa atau kejadian seperti ini di masa mendatang maupun di lingkungan sekolah maupun lingkungan terdekat," ujar Vincent Rompies dari tayangan Kompas TV.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini berjalan baik.
"Sangat kooperatif,
saya sangat mengapresiasi kinerja di Polres Tangsel ini semoga berjalan lancar sih," ucapnya.
Meski korban telah melaporkan kasus bully ini ke Polisi, Vincent berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Ia juga masih berusaha menghubungi keluarga korban namun masih belum menemukan titik terang.