Berita Selebriti

Penjelasan Pakar Keuangan Soal Dugaan Ada Motif Asuransi Dibalik Kasus Kematian Dante Anak Tamara

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar keuangan menanggapi soal dugaan motif asuransi dibalik kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara.

"Dasar asuransi pribadi ada tiga, asuransi kesehatan, asuransi penyakit kritis, dan asuransi jiwa," jelasnya.

"Kalau pemegang polis (yang membayar) karena kalau anak dibawa umur kan yang mampu membayar tertanggung boleh siapa pun," sambungnya.

"Asuransi jiwa sama, bisa sebagai pemegang polis bisa membayar melalui orang lain, tapi kalau tertanggung sebaiknya punya nilai ekonomis jika meninggal dunia itu nilai ekomis bisa tergantikan," pungkasnya.

Baca juga: Alasan Kartika Putri Berobat ke Singapura Usai Disindir Dr Richard Lee, Aku Pengen Cepat Sembuh

Penjelasan Tamara Soal Asuransi Dante

Sementara menurut pengakuan Tamara melalui sahabatnya, Soraya Rasyid, membantah spekulasi tersebut.

Tamara mengaku bahwa asuransi Dante sudah tidak aktif lagi karena dia tidak membayarnya.

Bahkan, Tamara harus mengeluarkan uang pribadi untuk biaya pengobatan Dante sebelum dia meninggal.

Pengakuan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara yang tega benamkan Dante di kolam renang hingga meninggal dunia. (Tribunnews.com)

Kronologi Kejadian

Pada 27 Januari 2024, Tamara Tyasmara mengantar Dante ke rumah Yudha Arfandi.

Kemudian, Yudha Arfandi bersama Dante dan anak kandungnya pergi ke kolam renang.

Arfandi pertama kali menenggelamkan anak kandungnya, MMA, di kolam sedalam 1,3 meter.

20 menit kemudian, dia melakukan hal yang sama kepada Dante di kolam renang sedalam 1,5 meter.

Dante kehabisan napas karena secara terus-menerus ditarik kaki dan pinggangnya ketika berusaha meraih tepi kolam renang.

Yudha Arfandi Dijerat Pasal Berlapis

Akibat kejadian tersebut, Yudha Arfandi dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini