Berita Selebriti

Nasib Anak Vincent Rompies & Geng Diduga Bully Junior, Polisi Jerat UU Perlindungan Anak dan KUHP

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kanan) Ilustrasi. penyidik akan menjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan di KUHP jika sudah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembullyan di SMA Binus School Serpong yang melibatkan anak artis kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Polisi menemukan adanya unsur pidana setelah melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Diketahui, kasus ini menjadi viral setelah akun X @BosPurwa menggunggah adanya kasus bullying yang mengakibatkan satu siswa SMA Binus School Serpong dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Marahnya Putry Poyz Mantan Atlet Voli, Adiknya Diduga Pernah jadi Korban Bully Anak Vincent Rompies

Korban yang merupakan adik kelas dianiaya oleh kakak kelas yang tergabung dalam GENG TAI (GT).

Salah satu anggota dari geng tersebut adalah FL, anak dari artis Vincent Rompies.

Nantinya, penyidik akan menjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan di KUHP jika sudah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (22/2/2024).

Adapun pasal 76C UU 35/2014 berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.

Sementara pada pasal 80 UU 35/2014 mengatur soal ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Kata Hard Gumay Terkait Pernikahan Ayu Ting Ting dan Lettu Fardana, Awalnya Baik, Singgung Keuangan

Selanjutnya, pasal 80 ayat 1 menyebut pelaku yang melanggar pasal 76C dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Lalu, Pasal 80 ayat 2 menyatakan apabila korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara Pasal 170 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan'.

Sekolah Keluarkan Siswa Yang Terlibat

Binus School Education, Serpong mengeluarkan seluruh siswa yang terlibat dalam kasus perundungan atau pembullyan yang viral di media sosial.

Hubungan Masyarakat Binus School Education Haris Suhendra mengatakan, pihaknya bekomitmen untuk mendukung transparansi dalam insiden tersebut.

"Kami mengecam segala bentuk kekerasan baik di dalam maupun luar sekolah, yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di lingkungan sekolah," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (21/2/2024).

Pihaknya mengungkapkan bahwa insiden kekerasan yang dialami oleh siswa Binus School Serpong yang dilakukan oleh sejumlah siswa lainnya, terjadi di luar lingkungan sekolah dan di luar jam sekolah.

"Setelah mengetahui insiden tersebut, pihak sekolah melakukan investigasi secara intensif. Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School," tegas Haris.

Mengenal Binus School Serpong tercoreng kasus bully yang melibatkan anak Vincent Rompies. (Ig@binusschoolserpong)

Sementara, sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras.

"Mengingat insiden ini telah berada di ranah hukum, kami berkomitmen untuk kooperatif membantu segala proses investigasi dari pihak berwajib," jelas dia.

Pihaknya, menekankan tidak ada alasan yang membenarkan segala bentuk kekerasan.

Fokus utama sekolah saat ini adalah untuk memberikan dukungan dan pendampingan yang dibutuhkan oleh korban dan keluarga.

"Kami selaku pihak sekolah memprioritaskan perhatian dan upaya kami untuk mendukung pemulihan korban secara fisik, psikis maupun emosional, serta seluruh murid sekolah yang ikut terdampak," kata Haris.

Terpisah, saat ini korban diketahui sudah keluar dari rumah sakit setelah mendapat perawatan.

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas kasus tersebut.

Polisi menduga pelaku perundungan lebih dari satu orang.

Sementara korban mengalami luka memar hingga luka bakar akibat aksi ini.

Lantas apakah anak Vincent Rompies yakni Legolas Rompies bakal ditetapkan sebagai tersangkanya juga, pihaknya belum bisa menyimpulkan.

"Nanti akan kami dalami lagi," ungkap AKP Alvino Cahyadi.

Baca juga: Polisi Pastikan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Bullying di Binus School Serpong, Lebih Dari Satu

Sementara itu dari hasil peyelidikan sementara, bullying telah dilakukan sebanyak dua kali pada bulan ini.

"Untuk kronologisnya dari keterangan sementara yang kita dapatkan, untuk kejadian ini ya diduga terjadi tindakan kekerasan, itu terjadi sekitar dua kali, yaitu pada tanggal 2 Februari dan tanggal 13 Februari," ujarnya.

Perlakukan bullying tersebut diketahui merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan senior untuk juniornya sebagai syarat masuk geng di sekolah.

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Ipda Galih mengatakan korban mengalami luka bakar dan memar.

"Sebagian tubuhnya ada banyak luka memar, juga ada luka bakar akibat terkena suatu benda yang panas," ujarnya

Diterangkannya, korban disebut telah melakukan visum.

"Untuk korban terhadap luka yang dialami sudah kita lakukan visum. akibat dari perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku yang saat ini masih kita lakukan proses penyelidikan," ucapnya.

Viral Video Rekaman Bully

Detik-detik mengerikan segerombolan siswa "Geng Tai" di sekolah SMA Binus School Internasional melakukan pembullyan terhadap juniornya.

Video rekaman memperlihatkan para pelaku siswa SMA melakukan perundungan di luar sekolah itu viral di media sosial.

Dalam video 42 detik yang beredar, terlihat seorang remaja berkacamata yang mengenakan kaos biru dongker pasrah kala dibentak-bentak remaja di depannya.

Penjelasaan Binus School Serpong Soal Kejadian Bullying dilakukan siswa ke junior, akui anak Vincent Rompies terlibat. (IST/kolase Tribunnewsbogor)

Meskipun berpostur lebih tinggi dan besar, remaja berkaos biru diam saja kala dilecehkan remaja lain.

Bahkan kala disuruh melepas celana panjangnya dan hanya menyisakan celana dalam, remaja tersebut tetap pasrah.

Pun saat disuruh mengucapkan kalimat permintaan seniornya, ia pun menurutinya.

"Bilang apa," kata remaja di video.

"Salah, Salah," ujar korban.

"Salah apa gob**k, bokap lu tentara, lu gob***," pungkas remaja yang mengenakan kaos cokelat.

Tak cuma menghardik, remaja diduga anggota geng tai itu juga memukul dada dan mencekik leher korban.

Diperlakukan tak manusiawi, korban hanya diam.

Sementara anggota geng lainnya tampak puas tertawa melihat perundungan di depannya.

Di video singkat tersebut, publik penasaran dengan keberadaan Legolas anak Vincent Rompies yang diduga ikut terlibat.

Diduga saat perundungan itu terjadi, Legolas ikut menertawakan sembari menyemburkan asap rokok ke arah korban.

Remaja di video yang mengenakan kaos abu-abu dan celana putih dekat korban itu diduga adalah Legolas.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini