Berita Nasional

Sederet Gaji dan Fasilitas yang Bakal Diterima AHY Saat Jadi Menteri ATR/BPN, Capai Puluhan Juta

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segini kisaran gaji dan fasilitas yang akan diterima Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) setelah dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).

TRIBUNSUMSEL.COM- Terungkap segini kisaran gaji dan fasilitas yang akan diterima Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) setelah dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada Rabu (21/2/2024).

AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang menduduki posisi baru sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham (Menko) Polhukam, yang sebelumnya diisi Mahfud MD.

Baca juga: Sosok AHY Resmi Dilantik jadi Menteri ATR/BPN, Putra Presiden ke 6 SBY, Harta Kekayaan Capai Rp 20 M

Menjadi menteri, maka AHY bakal mendapatkan gaji, tunjangan dan sejumlah fasilitas dari negara.

Hal ini sama dengan menteri dan pejabat negara lainnya.

Sebelum hijrah ke politik, anak Presiden RI 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono ini merupakan perwira militer.

Namanya mulai dikenal publik setelah dirinya maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

Gaji AHY sebagai Menteri ATR

Melansir dari Kompas.com, Tunjangan dan gaji menteri di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sementara untuk tunjangan menteri juga diatur dalam regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.

Merujuk aturan tersebut, gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Dengan demikian, jika ditotal antara keduanya, gaji dan tunjangan menteri negara dalam sebulan adalah sebesar Rp 18.648.000.

Baca juga: AHY Cerita Awal Mula Ditunjuk jadi Menteri ATR/BPN, Diminta ke Istana Tapi Tak Tahu Agendanya Apa

Halaman
1234

Berita Terkini