Bahkan, massa melakukan penutupan Jalinsum di depan kantor Camat Karang Jaya karena tuntutan mereka tak dipenuhi.
Mereka menuntut agar kotak suara dibuka dan surat suara dihitung ulang khusus untuk tiga desa di Kecamatan Karang Jaya.
Tiga desa itu yakni Desa Embacang, Embacang Baru, dan Embacang Baru Ilir, atau dikenal dengan sebutan Embacang Raya.
"Kami menuntut agar membuka kotak suara untuk dihitung ulang, khususnya di Embacang Raya, kami hanya mempersoalkan pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Muratara," katanya.
"Kami tidak menuntut buka kotak suara presiden, anggota DPR RI, DPD, atau DPRD provinsi, kami hanya meminta buka kotak DPRD kabupaten," tambahnya.
Mereka menekankan agar tidak boleh melakukan pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum kotak suara dibuka dan dihitung ulang di tiga desa tersebut.
"Permintaan kami buka kotak suara, hitung ulang, secara transparan, terbuka, sebelum pelaksanaan pleno di tingkat PPK," katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com