Pemilih DPT diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C.Pemberitahuan.
2. Pemilih dalam DPTb
Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu.
Baca juga: Serangan Fajar Adalah Apa? Istilah Populer Jelang Pemilihan Umum Ini Maksud dan Hukumnya dalam Islam
Baca juga: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Begini Cara Memberikan Suara yang Benar, Pemilih Wajib Tahu
Baca juga: Sosok Wahyu Jatmiko Ketua KPPS di Wonosobo Meninggal saat Siapkan TPS, Punya Riwayat Diabetes
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news