TRIBUNSUMSEL.COM- Pencoblosan dan pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung secara serentak pada Rabu (14/2/2024)
Pencoblosan akan dilaksanakan di tempat pemungutan suara (TPS) pada masing-masing RT/RW.
Lalu jam berapa masyarakat bisa datang ke TPS untuk mencoblos dalam rangka Pemilu 2024?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jam buka masing-masing TPS pada hari pencoblosan.
Seluruh TPS di tanah air pada Pemilu 2024 akan dibuka sejak pukul 7.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
Jam buka TPS ini mengacu pada Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
Oleh sebab itu, ketua dan anggota KPPS wajib datang paling lambat pukul 06.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS dibuka.
Selanjutnya, Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir.
Apabila pemilih atau saksi belum hadir, rapat pemungutan suara ditunda sampai dengan ada pemilih dan/atau saksi yang hadir, paling lama sampai pukul 07.30 waktu setempat.
Apabila hingga pukul 07.30 waktu setempat, pemilih dan/atau saksi belum hadir, rapat pemungutan suara dibuka dan dilanjutkan dengan pemungutan suara.
KPU melalui akun Instagram-nya, @kpu_ri, menyampaikan bahwa waktu pencoblosan masing-masing kategori pemilih akan berbeda.
1. Pemilih dalam DPT
Daftar pemilih tetap atau DPT adalah pemilih yang namanya telah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.
Daftar tersebut disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Khusus kategori ini, pemilih bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada pukul 7.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih DPT diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C.Pemberitahuan.
2. Pemilih dalam DPTb
Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu.
Baca juga: Serangan Fajar Adalah Apa? Istilah Populer Jelang Pemilihan Umum Ini Maksud dan Hukumnya dalam Islam
Baca juga: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Begini Cara Memberikan Suara yang Benar, Pemilih Wajib Tahu
Baca juga: Sosok Wahyu Jatmiko Ketua KPPS di Wonosobo Meninggal saat Siapkan TPS, Punya Riwayat Diabetes
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news