Berita Palembang

Lewat Pukul 13.00 WIB Tidak Akan Dilayani Memilih, KPU Sumsel Pastikan Tak Ada Penundaan Pemilu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Sumsel memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 tidak ada satu pun tempat TPS mengalami penundaan nantinya. Lewat pukul 13.00 tidak akan dilayani memilih.

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) tidak akan ada satu pun Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami penundaan nantinya.

Menurut Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, saat ini distribusi logistik surat, kotak suara hingga kebutuhan TPS sudah didistribusikan dari PPS ke TPS yang ada di Sumsel sehari jelang hari H pencoblosan.

"Surat suara dan kebutuhan lainnya untuk TPS saat ini posisinya sudah ada di Kelurahan dan Desa, kemudian bergerak langsung ke KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) atau TPS. Kami berupaya logistik itu sudah di KPPS sore ini dan malam nanti sudah kita pastikan sudah di KPPS diseluruh wilayah Sumsel," kata Andika, Selasa (13/2/2024).

Dijelaskan Andika, masyarakat nantinya dalam menggunakan hak pilihnya datang ke TPS untuk membawa surat pemberitahuan pemilih yang telah dibagikan, kemudian bawa eKTP dan mendaftar ke petugas KPPS.

Pastinya menurut Andika, kalau masyarakat antri paling sebentar di TPS, kemudian dipanggil dan kalau namanya masuk DPT maka akan diberikan 5 item surat suara, kalau DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) akan dilihat form A pindah memilih dilihat berapa surat suara yang akan terlihat untuk didapat.

"Nah, kalau untuk DPK (Daftar Pemilih Khusus) dia bawa eKTP jam 12 siang mendaftar dan mendapat surat suara, ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan dan keluar memasukan surat suara dalam kotak suara, kemudian keluar untuk mencelupkan jari ke tanda tinta dan selesai," ucapnya.

Baca juga: Pengakuan Pria Rambut Pirang Tersangka Kasus Cinderella Tewas Overdosis, Sebut Sikok Bagi Duo

Andika juga meminta calon pemilih untuk benar-benar, memperhatikan terlebih dahulu surat suara (5 item) yang ada, sebelum dicoblos di bilik suara agar tidak ada kesalahan.

"Jadi di TPS, warga menunjukkan eKTP, bawa eKTP nya, karena eKTP itu ada di dompet masing-masing umumnya, jadi dibawak saja ke TPS untuk memastikan orang yang datang sesuai dengan di undangan, " paparnya.

Mengingat dalam Pemilu 2024 ini terdapat 5 item surat suara yaitu, Pemilihan Presiden-Wapres (warna abu-abu), DPR RI (kuning), DPD RI (Merah), DPRD provinsi (biru)dan DPRD Kabupaten/ kota (hijau).

Sedangkan waktu pencoblosan masyarakat menyalurkan hak suaranya di TPS sendiri, dimulai pada pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, jika pendaftaran lewat pukul 13.00 Wib maka tidak akan dilayani petugas KPPS.

"Jadi, sepanjang dia mendaftar dan surat suaranya masih tersedia, kalau dia mendaftar sebelum pukul 13.00 WIB masih kami layani, tapi jika mendaftar lewat pukul 13.00 Wib tidak akan dilayani lagi, " tegasnya.

Sementara untuk daerah rawan sendiri, Andika mengungkapkan jika ada beberapa daerah di Sumsel yang merupakan daerah rawan bencana banjir

"Soal daerah bencana, kemarin sudah kami minta KPU Kabupaten kota untuk dia memitigasi terlebih dahulu, kemudian menggeser TPS yang lebih tinggi, supaya bisa memfasilitasi pemilih agar tetap memilih dihari pemungutan suara, " tandasnya.

Disisi lain masyarakat sendiri nanti bisa melihat hasil Pemilu 2024 di masing-masing TPS nya atau cek secara online di info Pemilu KPU.

"Standby saja disana (TPS), jadi silakan masyarakat nongkrongi di TPS silakan saja tidak ada larangan, sepanjang dia berada diluar area kerja KPPS. Atau bisa dicek di info pemilu yang sifatnya hasil sementara, kami tetap akan melakukan rekapitulasi secara berjenjang seperti di pemilu-pemilu sebelumnya," paparnya.

Halaman
123

Berita Terkini