TRIBUNSUMSEL.COM,PALI -- RMD (19) warga Talang Ojan Kelurahan Talang Ubi Utara tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres PALI.
Pengedar narkoba ini ditangkap di jalan lintas antara Talang Ojan dan Desa Suka Maju Talang Ubi pada Sabtu (10/2/2024) kemarin, sekira pukul 07.00 Wib.
Adapun barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan pelaku penangkapan itu seberat 1,57 gram.
"Sebelumnya kami mendapatkan informasi, sering terjadi Transaksi narkotika jenis sabu di kawasan atara Talang ojan- Desa Suka maju, berbekal informasi itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku RMD,"ujar AKP Hamdani Kasat Narkoba Polres PALI, Minggu (11/2/2024).
Baca juga: Pemilih Dilarang Bawa HP Ke Bilik Suara, KPU Sumsel Bagikan Tata Cara Nyoblos di TPS Pemilu 2024
Selain mengamankan barang bukti Sabu seberat 1,57 gram, Sat Res Narkoba juga mengamankan satu bal plastik klip bening kecil kosong, satu buah timbangan digital, handphone dan sejumlah uang diduga hasil penjualan barang haram itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi RMD mengakui sabu tersebut miliknya, yang didapatnya dari seseorang berinisial GR alias KNM warga kecamatan Talang Ubi yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"RMD sudah kita tetapkan tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku," tandasnya.