Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap penyebab Yudha Arfandi alias YA kekasih Tamara Tyasmara ditangkap atas kasus kematian Dante.
Baca juga: Sosok YA, Kekasih Tamara Tyasmara Resmi Ditangkap dan Jadi Tersangka, Terkait Kasus Kematian Dante
YA kini dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian pada orang lain.
Tak hanya itu, pihak kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap YA.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara," kata Ade Ary saat dihubungi, Jumat (9/2/2024), dilansir dari Kompas.com
Saat ini, kata Ade Ary, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap YA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
YA dikenakan pasal 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).
Polisi juga menilai bahwa YA terancam berpotensi pidana lain imbas kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara.
"Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara Naik ke Penyidikan, Polisi Curigai Dugaan Tindak Pidana
Baca juga: Nasib YA Kekasih Tamara Tyasmara Ditetapkan Tersangka Kematian Dante, Terancam Penjara 5 Tahun
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyebutkan, detail pemeriksaan rekaman CCTV bakal dijelaskan oleh ahli.
Polisi saat ini juga sudah mengantongi hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah korban.
Diketahui, makam anak semata wayang Tamara dan DJ Angger Dimas ini dibongkar pada Selasa (6/2/2024) untuk mengetahui penyebab kematiannya.
"Dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian scientific investigation. Ke depan penyidik akan melaksanakan gelar (perkara) untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini," ucap Rovan.