1. Buka situs http://gtk.data.kemdikbud.go.id
2. Selanjutnya pilih menu “Status NUPTK”.
3. Masukkan 16 digit angka NUPTK.
4. Kemudian klik tombol search.
5. Status akan muncul.
6. Selesai
Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang ingin mendapatkan NUPTK, harus memperhatikan persyaratan berikut:
Persyaratan calon penekima NUPTK file diunggah pada https://vervalptk.kemdikbud.go.id
Peserta calon penerima NUPTK Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jenis PTK yang diampu di satuan pendidikan.
Memiliki surat penetapan/keputusan pengangkatan dan penugasan disesuaikan satuan pendidikan negeri/swasta.
Adapun persyaratan dan kriteria penerima NUPTK tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal No. 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis juknis) pengelolaan NUPTK Petunjuk pelaksanaan (juklak) pengelolaan NUPTK.
Demikian tata cara cek status NUPTK via online beserta cara dan syarat mendapatkan NUPTK
**
Baca berita dan artikel lainnya di google news.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.