Apa itu DPK?
DPK merupakan singkatan dari daftar pemilih khusus, adalah warga yang sudah memiliki hak untuk memilih dalam pemilu.
Namun dirinya terkendala karena datanya tidak masuk dalam DPT dan DPTb.
Meski tidak terdata, warga yang berstatus DPK tetap diberikan hak mencoblos.
Adapun syaratnya dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket) saat datang ke TPS.
Namun perlu diingat, DPK hanya boleh melakukan pencoblosan di TPS sesuai alamat KTP elektronik.
Waktu pencoblosan warga dengan status DPK berbeda yakni pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Dengan catatan surat suara di TPS tujuannya mencoblos masih tersedia, jika sudah habis akan diarahkan memilih ke TPS terdekat.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com